Polemik Tes Kebangsaan, 9 Pegawai KPK Gugat Pasal Status ASN Ke MK

Ameidyo Daud Nasution
2 Juni 2021, 20:00
Pegiat anti korupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Ruwatan tersebut dilakukan sebagai simbol pengusiran energi jahat dari KPK pimpinan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Pegiat anti korupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Sebanyak 9 pegawai KPK mengajukan uji materiil tes kebangsaan kepada MK.

Polemik tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut. Sebanyak sembilan orang pegawai komisi antirasuah mengajukan uji materiil  kepada Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/6).

Sembilan pegawai itu terdiri dari Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, Rasamala Aritonang, Novariza, Faisal, Andre Dedy Nainggolan, Benydictus Siumlala Martin, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.

Mereka akan menguji Pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU KPK terhadap Pasal 1, Pasal 28 D ayat 1,2,3 Undang-Undang Dasar 1945.  Kedua pasal mengatur soal pegawai KPK yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lama dua tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sesuai aturan.

“Sudah ada putusan MK bagaimana alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Tapi kami sadari pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) punya tafsir sendiri,” kata Hotman, Rabu (2/6) dikutip dari Antara.

Para pegawai tersebut akan memberikan 28 bukti dalam pengajuan uji materiil. Hotman berharap hakim bisa memberikan jawaban atas isu tes kebangsaan yang menjadi alat ukur perubahan status ASN pegawai KPK. “Kami melihat BKN seperti memonopoli pengertian dengan alat ukur TKW,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...