Kabar penggunaan dana haji kembali menyeruak. Kali ini sebagian masyarakat mengira uang itu dipakai untuk bebagai program pemerintah seperti proyek infrastruktur. Namun DPR yang mengawasi penggunaannya menyatakan uang haji yang dijadikan dana abadi itu masih aman.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan dana haji tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau proyek pemerintah lain. “Kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal di luar kepentingan ibadah haji,” kata anggota Fraksi Partai Golkar ini sepert dikutip Antara, Senin (7/6/2021).
Menurut Ace, dana haji sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI. “Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Saat ini, sebagian dana haji disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk alias obligasi syariah dan surat berharga syariah negara (SBSN). Sebab, kalau hanya disimpan begitu saja dinilai tidak memberikan manfaat besar buat kepentingan ibadah haji.
Karena itu, Ace melanjutkan, dana haji ada yang disimpan di bank-bank syariah, diinvestasikan, atau ditingkatkan melalui surat berharga. Ketika ditempatkan melalui skema SBSN, misalnya, penggunaannya pun sesuai dengan instrumen tersebut. Termasuk terkait kewajiban dalam nilai manfaatnya.
Nilai tambah ini rata-rata flat di angkat 7 persen. “Karena itu dana haji akan naik dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah. Ada yang diinvestasi dalam negeri, luar negeri, termasuk di antaranya surat berharga syariah negara itu,” katanya.
Dia meyakinkan masyarakat bahwa para jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Sebagai contoh, pembiayaan total haji per orang pada 2019 lalu mencapai Rp 70 juta, sementara jamaah haji hanya membayar Rp 35 juta.
“Dari mana sisa pembayaran yang Rp 35 juta sisanya? Itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji. Jadi, memang dana haji tersebut ada dan aman,” kata Ace.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk pemakaian dana haji. Kalau ada sesuatu informasi yang meragukan, sebaiknya tabayyun (mencari kejelasan).
Adapun masyarakat yang menarik dana haji diperbolehkan, tapi akan ada konsekuensinya. Misalnya, sang jeamaah tidak bisa mendapatkan nomor porsi -nomor antrian keberangkatan haji- atau nomor porsinya akan gugur.
Hal senada juga disampaikan Endang Maria Astuti. Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Sebab, jika digunakan, BPKH pasti akan menyampaikan-nya kepada DPR.
Endang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hoaks terkait dana haji tersebut. “Insya Allah Komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariah Islam,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menyatakan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dikelola oleh BPKH. Setoran Rp 25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.
Hasil kelolaan BPKH itu untuk melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jemaah. “Jeamaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp 35 juta,” kata Marwan. “Padahal biaya haji dibutuhkan Rp 64 - 70 juta setiap jemaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya.”
Terkait isu di media sosial yang menyebutkan bahwa dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai hal itu sengaja dibuat pihak tak bertanggung jawab agar masyarakat resah. “Karena selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang gencar beritanya?” ujar dia.
Kementerian Agama Sumut: Belum Ada Informasi Calon Haji Mengambil Dana
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara hingga saat ini belum mendapat informasi banyaknya jemaah dari daerah itu yang mengambil dana setoran haji. Terutama setelah pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon haji pada musim haji 2021.
Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumut Drs H Farhan Indra MA mengatakan kalaupun ada calon jemaah yang akan mengambil dana setoran haji, ada mekanismenya. “Mereka akan mengambilnya di mana waktu menyetorkan dana haji tersebut,” ujar Farhan.
Di area kerjanya, jumlah calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci sebanyak 8.150 orang. Seluruhnya berasal dari kabupaten/kota yang ada di Sumut.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, karena masih masa pandemi dan menjaga keselamatan, pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji. Pembatalan pemberangkatan jemaah haji dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. Keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, dan asosiasi travel.
Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi hingga kini belum membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.