Perhimpunan Guru: PPN Uang Sekolah Bentuk Komersialisasi Pendidikan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) saat akan mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 dan penetapan mitra kerja.
11/6/2021, 17.46 WIB

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa jenis jasa, termasuk biaya pendidikan. Pengenaan PPN pada jasa pendidikan tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, pemungutan PPN atas uang sekolah merupakan wujud komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kalau pemerintah sudah menarik PPN dari sekolah negeri maupun swasta, ini namanya pemerintah mengambil untung dari pendidikan, yang seharusnya adalah layanan dasar dan nirlaba,” kata Salim kepada Katadata, Jumat (11/6).

Salim mengatakan, pemungutan pajak terhadap lembaga pendidikan formal akan bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, UUD justru mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimum 20% dari APBN dan APBD untuk anggaran pendidikan.

Adanya pungutan PPN terhadap uang sekolah akan berdampak pada meningkatnya biaya pendidikan, terutama di sekolah-sekolah swasta. Salim mengatakan, saat ini banyak orang tua yang tidak mampu membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) karena masih dalam kondisi ekonomi yang sulit di tengah pandemi.

Simak Databoks berikut: 

Ditambah lagi, sekolah negeri tidak bisa menampung seluruh siswa. Dari tahun ke tahun, banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan memutuskan untuk bersekolah di sekolah swasta.

“Kalau swasta biayanya jadi mahal karena efek pungutan pajak, tentu anak-anak ini tidak akan bersekolah. Artinya jika PPN diberlakukan, ini dapat menurunkan angka partisipasi sekolah dan meningkatkan angka putus sekolah anak-anak kita,” kata dia.

Sementara itu, Salim mengatakan, pemungutan pajak terhadap lembaga pendidikan non formal juga tidak masuk akal. Ia mengatakan, meskipun lembaga pendidikan non formal merupakan bisnis, namun lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pelayanan pendidikan.

“Pada saat pandemi seperti ini, banyak sekali lembaga kursus yang kehilangan peserta didik dan mengurangi guru, apalagi ujian nasional sudah gak ada. Jadi harus dipikirkan matang-matang sebelum benar-benar diberlakukan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Salim menjelaskan, upaya komersialisasi pendidikan sudah pernah dilakukan pemerintah melalui UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang kemudian menuai penolakan dan dibatalkan. Ia berharap agar kejadian seperti itu tidak kembali terulang.

“Saya khawatir kejadian tersebut terulang, senior kami waktu itu sampat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan Alhamdulillah MK membatalkan. Kami bisa saja melakukan hal yang sama jika pemerintah bersikukuh untuk tetap menarik pajak dari sekolah,” kata Salim.

Setali tiga uang, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Didi Suprijadi menilai, bahwa aturan untuk menarik pajak dari lembaga pendidikan sangat tidak adil.

“Pengusaha saja banyak yang diberikan relaksasi pajak. Harusnya pemerintah meningkatkan nilai pajak, bukan malah menyasar jasa pendidikan untuk dijadikan obyek pajak,” kata Didi kepada Katadata, Jumat (11/6).

Sebagaimana diketahui, dalam draf RUU KUP pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Selain itu, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Adapun, beberapa jenis jasa lainnya yang dikenakan PPN yakni, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Kemudian, ada pula jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi