Cegah Corona, Hak Cuti ASN Saat Harpitnas Ditiadakan Sementara

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). MenPAN-RB mengatakan hak cuti PNS saat hari kejepit libur ditiadakan sementara.
18/6/2021, 15.56 WIB

Pemerintah tengah berupaya menekan penularan Covid-19 dengan mengurangi mobilitas masyarakat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari kejepit nasional atau harpitnas ditiadakan untuk sementara waktu.

Menurutnya, ASN tidak boleh cuti saat terdapat hari libur secara berturut-turut. Tjahjo juga meminta para aparatur negara mengambil cuti pada hari selain harpitnas.

"Pengertian ditiadakan ialah jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagaamaan libur, nanti semua ASN minta cuti Senin. Nah, ini dilarang," ujar kata Tjahjo saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (18/6).

Ia pun memastikan tidak ada istilah cuti bersama tahun ini untuk ASN. Hal ini bertujuan untuk memerangi pandemi Covid-19, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Natal tanggal 24 Desember dan menggeser dua hari libur nasional lainnya demi mencegah mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dua hari libur nasional yang diubah adalah Tahun Baru Hijriyah yang jatuh pada 10 Agustus serta Maulid Nabi pada Rabu 11 Agustus.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan libur Tahun Baru Hijriyah akan digeser menjadi 11 Agustus, sedangkan Maulid Nabi akan digeser menjadi 11 Agustus. Keputusan tersebut diambil usai rapat Muhadjir bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Jumat (18/6). 

Sebagaimana diketahui, penularan Covid-19 tengah melonjak dalam beberapa hari terakhir. Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengatakan dalam sepuluh hari terakhir lonjakan kasus terjadi karena varian baru Covid-19.

Varian Delta yang berasal dari India membuat penularan virus corona menjadi lebih cepat. Masdalina mengatakan, varian inilah yang mendorong empat provinsi di Pulau Jawa kini berada di zona merah kembali. Episentrumnya berada di Kudus (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Jakarta.

Secara agregat, DKI Jakarta akan mengalami kenaikan kasus 400%, Depok 305%, Bekasi 500%, Jawa Tengah 898%, dan Jawa Barat 104%. Lonjakan ini terjadi, menurut dia, bukan karena dampak mudik Lebaran pada bulan lalu. “Tapi karena kegagalan cegah-tangkal, yang berakibat masuknya varian baru ke Indonesia,” katanya.

Ia menyebutnya kebobolan. Banyak orang masuk ke Indonesia dari luar negeri dengan ketentuan hanya lima hari karantina. “Padahal, seharusnya 14 hari berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” ujar Masdalina.

Reporter: Rizky Alika

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan