Jokowi Perketat PPKM, Mal Tutup Jam 20.00 & Fasilitas Umum Ditutup

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Suasana pusat perbelanjaan Thamrin City di Jakarta, Senin (3/5/2021). Presiden Jokowi memerintahkan PPKM diperketat dengan pembatasan kapasitas 50 persen di pusat belanja.
21/6/2021, 12.57 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperkuat peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional mal hingga pukul 20.00 dan menutup fasilitas umum di zona merah.  Langkah ini diambil guna memutus penularan Kasus Covid-19 yang tengah meningkat dalam beberapa hari terakhir. 

Pembatasan ini diberlakukan mulai Selasa (22/6) hingga dua pekan mendatang. "Penebalan atau penguatan PPKM Mikro arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian. Jadi berlaku 22 Juni-5 Juli," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

 Secara rinci, kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik di zona merah untuk kementerian/lembaga, BUMN, BUMD menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75%. Sementara, perkantoran di zona non merah menerapkan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor sebesar 50:50.

Penerapan bekerja dari kantor dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat serta pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Hal ini untuk mencegah karyawan bekerja dari daerah lain. "Ini diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga atau daerah," ujar Airlangga.

Kemudian, belajar mengajar dilakukan secara daring untuk zona merah. Sementara, kegiatan belajar mengajar di zona lain mengikuti peraturan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sementara, kegiatan untuk sektor esensial baik industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, serta tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti apotik dan supermarket tetap beroperasi 100%. Meski begitu, pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat. Sedangkan bagi pekerja industri, Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tetap berlaku.

Selanjutnya, restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima baik di pasar, pusat belanja, mall, dine in, dan makan minum paling banyak 25% dari kapasitas. Selebihnya, pengunjung diperbolehkan membawa makanan pulang (take away). Adapun, layanan pesan antar sesuai jam operasi restoran, yaitu pukul 20.00.

Selain itu, kegiatan di pusat belanja, mal, pasar, dan pusat perdagangan dibatasi jam operasionalnya maksimal jam 20.00. Pengunjung dibatasi jumlahnya maksimal 25% dari kapasitas pusat belanja.

Kemudian, kegiatan ibadah di tempat umum untuk zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Untuk kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sampai kondisi aman.

"Zona lain diizinkan buka paling banyak 25% dengan peraturan pemerintah daerah dan dengan protokol kesehatan lebih ketat," ujar Airlangga.

Sementara, lokasi seni budaya, sosial, kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Sedangkan, lokasi seni budaya di zona lain diizinkan buka paling banyak 25% dari kapasitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah setempat.

Airlangga menambahkan, kegiatan hajatan kemasyarakatan bisa dilakukan palingg banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. "Makan atau hajat dibawa pulang," ujar dia.

Sedangkan, kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Kegiatan pertemuan luring di zona lainnya diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Adapun, transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Reporter: Rizky Alika