SKCK merupakan salah satu dokumen kenegaraan yang sering dipersyaratkan untuk mendaftar sebuah pekerjaan. Para pencari kerja biasanya akan membuat surat tersebut di kantor kepolisian terdekat.
Untuk mendapatkan surat penting tersebut sebenarnya mudah. Namun sebelumnya, berikut ini informasi tentang SKCK.
Apa Itu SKCK?
Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada pemohon atau waga negara yang memenuhi syarat. Polisi mengeluarkan surat ini berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatn kepolisian pihak bersangkutan.
Dahuku, surat ini bernama surat keterangan berkelakuan baik atau SKKB. Surat ini hanya akan diberikan kepada mereka yang tidak atau belum pernah memiliki catatan tindak kejahatan sampai pada tanggal SKKB tersebut terbit.
SKCK hanya berlaku sampai enam bulan. Jika lebih dari waktu tersebut, maka surat ini secara otomatis mati dan Anda harus melakukan perpanjangan untuk memanfaatkannya.
Fungsi SKCK
Seperti kartu tanda penduduk atau KTP sebagai identitas warga negara, SKCK berfungsi sebagai berikut:
- Untuk melamar pekerjaan pada instansi pemerintahan atau swasta, sebagai calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
- Sebagai syarat pembuatan visa ke luar negeri.
- Sebagai syarat saat hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, dan kepala daerah.
- Sebagai syarat untuk menikah.
- Sebagai syarat kepemilikan senjata api.
Umumnya masyarakat menggunakan SKCK sebagai syarat untuk mendaftar pekerjaan. Bahkan surat ini sangat identik dengan mereka yang baru lulus dan ingin segera mendapatkan pekerjaan.
Syarat Membuat SKCK
Melansir dari laman skck.polri.go.id, syarat dan ketentuan pembuatan SKCK untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat dan Ketentuan SKCK untuk WNI
Jika WNI, maka syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
- Fotokopi KTP elektronik atau surat izin mengemudi (SIM) yang masih aktif
- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisi pihak pemohon.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Kartu tanda sidik jari yang bisa Anda buat di Polres terdekat.
- Pas foto berwarna ukuran empat kali enam sentimeter sebanyak enam lembar.
Untuk syarat pembuatan SKCK secara online, berkas yang dibutuhkan sedikit berbeda, yaitu:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli yang masih aktif atau berlaku.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi kartu keluarga atau KK.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas lainnya bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP elektronik.
- Pas foto formal ukuran empat kali enam sentimeter sebanyak enam lembar dengan latar atau background berwarna merah. Untuk pemohon yang mengenakan hijab, maka pas foto harus menampakkan muka secara utuh.
Syarat dan Ketentuan SKCK untuk WNA
Pembuatan SKCK untuk WNA menggunakan sistem online. Pada laman pembuatan SKCK online miliki Polri berikut syarat berkas yang dibutuhkan:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga lain yang memperkerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari pihak suami atau istri tersebut merupakan WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAS).
- Fotokopi IMTAdai Kemenaker RI.
- Fotokopi surat tanda melapor atau STM dari kepolisian.
- Pas foto format ukuran empat kali enam sentimeter, berlatar belakang merah sebanyak enam lembar. Jika pemohon mengenakan hijab, maka pas foto harus terlihat muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, dapat datang langsung ke kantor kepolisian terdekat atau menggunakan sistem online. Simak penjelasan berikut ini.
Cara Buat SKCK di Kantor Kepolisian Langsung
- Membawa seluruh persyaratan yang sudah ditentukan. Dan masukkan seluruh persyaratan tersebut ke dalam map agar berkas tetap rapi.
- Datang langsung ke Kantor Kepolisian/ Polres untuk melakukan perekaman sidik jari, dan nantinya pemohon akan mendapatkan kartu sidik jari yang biasanya berwarna kuning.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disedikan di kantor polisi dengan jelas dan juga benar. Namun terkadang ada juga kantor polisi yang pada bagian ini diisikan oleh petugas loket
- Anda bisa membuat SKCK di Polres langsung, atau bisa juga mengurus di Polsek yang biasanya ada di setiap Kecamatan. Opsi ini bisa dipilih ketiga Polres sedang banyak antrian.
- Tunggu sebentar, maka SKCK sudah bisa anda miliki. Namun sebelumnya, jangan lupa untuk melunasi biaya pembuatan SKCK di loket.
- Anda bisa langsung fotokopi SKCK tersebut, dan meminta legalisasi di Polres sesuai dengan alamat domisili.
Kekurangan dari sistem pembuatan ini adalah prosesnya yang cukup memakan waktu. Sangat disarankan untuk datang ke kantor kepolisian di pagi hari, agar anda tidak mengantre terlalu lama. Jangan lupa pastikan semua berkas sudah ada, sehingga sampai di kantor kepolisian dalam langsung di proses pembuatan SKCK nya.
Cara Buat SKCK Online
Cara membuat SKCK lainnya yang bisa anda pilih adalah dengan membuatnya secara online. Walaupun belum familiar, namun cara ini cukup memudahkan anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian langsung. Berikut cara-caranya;
- Buka terlebih dahulu situs skck.polri.go.id
- Kemudian pilih menu “Form Pendaftaran”
- Lanjutkan dengan mengisi seluruh formulir yang tersedia. Data yang perlu anda isi seperti satwil yang di tuju, data pribadi, hubungan keluarga, tingkat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan data lainnya yang dibutuhkan. Pastikan seluruh data yang anda isi benar dan jelas. Karena data ini diisi dengan cara diketik, maka cek dua kali sebelum dikirim. Pastikan tidak ada typo atau salah penulisan di data tersebut.
- Khusus pada bagian Satwil, anda bisa kalik mipihan “Jenis keperluan pembuatan SKCK” pilih opsi sesuai dengan tujuan Anda membuat SKCK.
- Unggah pas foto sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Pastikan foto memiliki kualitas gambar yang baik, sehingga bisa jelas terlihat.
- Lampirkan rumus sidik jari yang sudah didapatkan sebelumnya di kantor kepolisian terdekat atau Polres domisi pemohon.
- Jika semua formulir sudah terisi, maka pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK online. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank BRI atau membayar langsung di loker pembayaran pada kanto polisi terdekat.
Hal yang perlu diketahui bahwa Polsek tidak bisa menerbitkan SKCK guna keperlua melamar atau melengkapi berkas admiistrasi PNS maupun CPNS dan tidak bisa digunakan untuk membuat VISA atau keperluan yang bersifat antar negara. Jika membutuhkan SKCK untuk keperluan tersebut, maka anda harus membuatnya di Polres. Sementara itu, SKCK yang diterbitkan oleh Polres atau Polsek harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM yang dimiliki oleh pemohon.
Syarat Perpanjang SKCK 2021
Sudah disebutkan di awal, bahwa SKCK yang kita miliki tidak berlaku selamanya. Masa berlakunya SKCK hanya sampai 6 bulan saja. Lebih dari waktu itu, anda harus memperpanjang jika ingin menggunakannya. Untuk memperpanjang SKCK yang anda miliki, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, diantranya;
- Lembar SKCK lama yang asli dan legalisir.
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan.
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Fotokopi kartu keluarga dan kartu keluarga atau KK asli.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi identitas lain bagi Anda yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP elektronik.
- Pas foto ukuran empat kali enam sentimeter sebanyak empat lembar dengan latar belakang warna merah dan mengenakan pakaian sopan serta muka yang terlihat jelas.
Syarat Perpanjang SKCK Online
Sementara itu, untuk melakukan perpanjang SKCK online, ada beberapa syarat yang harus anda penuhi, seperti;
- Lembar SKCK yang asli dan legalisir.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Pas foto formal dengan latar belakang merah berukuran empat kali enam sentimeter sebanyak tiga lembar, dengan muka yang terlihat. Bagi Anda yang berhijab, maka muka harus terlihat penuh.
Syarat perpanjang SKCK online maupun perpanjang SKCK secara langsung di kantor kepolisian sebenarnya tidak jauh berbeda. Berkas-berkas tersebut juga merupakan berkas yang dibutuhkan saat membuat SKCK.
Cara Perpanjang SKCK
Setelah semua syarat terpenuhi, anda bisa langsung perpanjang SKCK. Perpanjang SKCK juga bisa menggunakan dua cari, secara langsung atau dengan menggunakan sistem online yang sudah tersedia saat ini.
Cara Perpanjang SKCK Secara Langsung di Kantor Kepolisian
Perpanjang SKCK secara langsung bisa dengan mendatangi Polsek atau Polres sesuai dengan domisili anda. Berikut cara lengkapnya;
- Datang ke kantor Polres tedekat. Anda bisa langsung datang ke Polres ketika ingin mengurus perpanjangan SKCK. Selanjutnya anda bisa menyerahkan berkas yang diperlukan pada bagian pelayanan SKCK. Pastikan semua syarat perpanjangan SKCK tersebut sudah lengkap dan sangat disarankan untuk dimasukkan ke dalam map agar berkas tetap rapi.
- Mengisi formulir. Langkah berikutnya ketika anda ingin perpanjang SKCK adalah dengan mengisi formulir yang sudah disediakan. Kemudian tunggu sampai seluruh berkas anda selesai di proses oleh petugas.
- Menyelesaikan biaya administrasi. Jika sudah selesai, anda harus menyelesaikan pembayaran dengan cara membayar langsung pada loker yang sudah tersedia. Kemudian, anda akan diberi tanda terima atau struk pembayaran sebagai bukti anda telah menyelesaikan pembayaran.
- Ambil SKCK yang baru. Apabila sudah selesai membayar, anda bisa langsung mengambil SKCK baru. Biasanya SKCK yang sudah selesai di proses, akan dipanggil satu per satu. Jika nama Anda belum di panggil, maka bisa menunggu terlebih dahulu di ruang tunggu yang sudah tersedia.
Cara Perpanjang SKCK Online
Cara perpanjang SKCK lainnya yakni dengan menggunakan sistem daring yang tersedia. Berikut ini cara lengkapnya;
- Siapkan terlebih dahulu seluruh berkas yang enajdi syarat perpanjang SKCK online yang sudah disebutkan sebelumnya.
- Kunjungi laman resmi dari SKCK POLRI di skck.polri.go.id.
- Pilih menu yang terdapat di pojok kanan atas kemudian pilih opsi formulir pandaftaran dan isikan formulir tersebut dengan benar. Anda akan diminta untuk melengkapi data-data seperti jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya yang dibutuhkan.
- Pada bagian kolom atau menu satwil, ada bisa pilih “jenis keperluan” dan isi alasan ada mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini juga yang nantinya menentukan lokasi SKCK Anda akan dibuatkan, bisa di Polda, Polres, atau Polsek.
- Selanjutnya, Anda harus mengunggah foto formal sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan melampirkan rumus sidik jari yang sudah anda buat saat mengurus pembuatan SKCK. Jika ada saat pembuatan SKCK anda tidak membuat rumus sidik jari, maka anda harus terlebih dahulu membuat rumus sidik jari di Polres terdekat.
- Cara perpanjang SKCK online berikutnya, anda akan diminta untuk menyelesaikan pembayaran. Namun sebelumnya, anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran. Anda bisa menyelesaikan pembayaran melalui bank BRI atau membayar langsung di loker yang ada di kantor kepolisian terdekat.
- Lanjutkan dengan cetak bukti pembayaran setelah proses pembayaran selesai.
- Simpan tanda bukti pembayaran tersebut dan bawa saat mengambil SKCK baru di kantor kepolisian yang sudah dipilih sebelumnya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah proses perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SKCK tidak expired lebih dari satu tahun. Jika sudah lebih dari satu tahun, maka anda tidak bisa memperpajang SKCK tersebut dan harus membuat SKCK baru.
Biaya Pembuatan SKCK
Proses pembuatan SKCK ternyata tidak gartis. Dilansir dari laman resmi POLRI, biaya pembuatan SKCK hanya Rp10.000. Biaya tersebut berdasarkan pada peraturan resmi, diantaranya;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak atau PNBP.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi POLRI.
- Surat Telegram Kapolri nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 tahun 2010.
Terkait dengan pembayaran biaya SKCK, saat ini proses pembayaran SKCK tidak hanya diberikan kepada petugas langsung. Namun bisa dibayarkan melalui bank BRI sehingga lebih mudah dan cepat. Di Surabaya, proses pembayaran SKCK sudah bisa menggunakan OVO.
Platform pembayaran milik PT Visionet Internasional ini telah bekerjasama dengan Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Surabaya pada tahun 2018. Melalui kerja sama ini, masyarakat sudah bisa membayar biaya pembuatan SKCK dengan menggunakan OVO di tiga tempat, yakni Polrestabes Surabay, SKCK Siola, dan Mall Pelayanan Terpadu. Layanan ini menjadi bukti profesionalisme dan modernisasi pelayanan yang memudahkan transaksi masyarakat.
Demikian beberapa hal seputar SKCK yang harus anda ketahui. Pelajari semua informasi dengan lengkap agar anda tidak salah saat mengurus keperluan tersebut.