Menkumham Usul Bentuk dan Warna e-KTP bagi WNA Dibedakan

Dimas Jarot Bayu
27 Februari 2019, 18:56
Yasonna Laoly
ANTARA/Hafidz Mubarak
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar warna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) dibedakan dari warga negara Indonesia (WNI).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan agar bentuk dan warna Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) milik warga negara asing (WNA) berbeda dengan warga negara Indonesia (WNI). Hal ini ditujukan untuk mencegah kesalahpahaman yang muncul akibat adanya pemberian e-KTP kepada WNA.

"Kami sarankan ke (Ditjen) Adminduk warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA," kata Yasonna di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

Yasonna pun menilai pembedaan warna e-KTP tersebut bisa menghindari kesalahan teknis dalam administrasi. Dia khawatir jika petugas kependudukan tak cermat, WNA yang memiliki e-KTP bisa memperoleh layanan yang seharusnya diperuntukkan bagi WNI. "Khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dapat paspor Indonesia," kata Yasonna.

Usulan untuk membedakan bentuk dan warna e-KTP bagi WNA dan warga lokal ini berdasarkan pengalamannya di Amerika Serikat (AS). Ketika tinggal di AS beberapa tahun lalu, ia mendapatkan kartu identitas seperti e-KTP.

Hanya saja, kartu identitas tersebut tidak bisa digunakan untuk tujuan mendapatkan hak serupa dengan warga AS. Selain itu, ada perbedaan yang jelas antara kartu identitas bagi warga AS dan WNA. "Bahkan mereka punya social security lagi untuk WNA pemilik kartu identitas," kata Yasonna.

(Baca: Gaduh e-KTP WNA, Kemendagri Sebut Karena Politisasi Jelang Pilpres)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...