Polda Metro Jaya memutuskan untuk menambah titik penyekatan jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi demi menekan mobilitas masyarakat saat pandemi Covid-19. Jika sebelumnya ada 10 titik yang ditutup maka saat ini ada 35 lokasi yang akan disekat dari 21.00 sampai 04.00 WIB.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (28/6). Sebanyak 35 titik itu terdiri dari 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas.
Ke-21 titik pembatasan terdiri dari Jalan Sabang, Jalan Apron, Jalan Cikini Raya, dan Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat. Lalu ada Jalan Bulungan dan Kemang di wilayah Jakarta Selatan,
Di Jakarta Timur, titik pembatasan berada di Banjir Kanal Timur. Sedangkan di Jakarta Barat, polisi akan membatasi pergerakan di Kawasan kota Tua dan Jalan Pemancingan, Srengseng. Adapun Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading jadi satu-satunya wilayah yang dibatasi aksesnya di Jakarta Utara.
Di Kota Tangerang, petugas akan membatasi akses Jalan Kali Pasir dan Jalan Banding Raya. Sedangkan Jalan Boulevard Alam Sutera, Jalan Sutera Utama, dan Jalan Clique Utama di Tangerang Selatan juga akan dibatasi akses keluar masuknya.
Pembatasan akses di Depok akan berlaku di dua titik Jalan M Yasin yakni depan STIE MBI dan depan McDonalds. Di kota Bekasi, aparat akan membatasi akses di Jalan Boulevard Selatan dan Summarecon Bekasi. Adapun di Kabupaten Bekasi, titik pembatasan ada di Cikarang Baru dan Cifest Cikarang Selatan.
Sedangkan 14 titik pengendalian mobilitas di Jakarta Pusat berada di Jalan Cassa dan Jalan Salemba Tengah. Di Jakarta Timur, pengendalian dilakukan di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Jalan Mayjen Sutoyo, dan Jalan Raya Bogor.
Titik pengendalian di Jakarta Selatan ada di Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cipete Raya, Jalan Cikajang, dan Jalan Gunawarman. Adapun lokasi pengendalian di Jakarta Utara berada di Pantai Indah Kapuk dan Sunter.
Jalan Mangga Besar adalah satu-satunya kawasan pengendalian mobilitas di Jakarta Barat. Sedangkan aparat juga akan mengendalikan pergerakan warga di Taman Sehati dan Distrik I Meikarta Cikarang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dalam pembatasan, akses keluar masuk jalan akan ditutup oleh petugas kecuali penghuni, layanan darurat hingga tamu hotel.
Sementara dalam pengendalian, jala tidak ditutup namun kegiatan di kawasan tersebut akan dipantau secara ketat oleh aparat demi mencegah kerumunan. “Kami juga akan patrol bolak-balik dan akan menempatkan anggota,” kata Sambodo, Senin (28/6) dikutip dari Tempo.