Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Tes saat PPKM Darurat, Ini Pengecualiannya

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Ilustrasi pos penyekatan PPKM darurat.
2/7/2021, 21.22 WIB

Kemudian, untuk tranportasi laut, penyeberangan, kendaraan pribadi dan umum, kereta api antarkota wajib tes PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan. "Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambahkan mengisi e-HAC," ujarnya.

Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Sebagai gantinya, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk kendaraan pribadi ataupun umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR, atau Antigen. Wilayah aglomerasi adalah linkup wilayah kabupaten/kota yang berdekatan atau saling menyangga yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Selama penerapan PPKM darurat kebijakan protokol kesehatan akan diperketat. Pengetatan yang dilakukan adalah, pemakaian masker kain 3 lapis atau masker medis. Masker yang dikenakan harus benar-benar menutupi hidung. Selain itu tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga merilis petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi di masa PPKM darurat. Juknis itu merujuk kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Kemenhub telah menerbitkan beberapa SE di sektor darat, laut, udara, dan perkerataapian. Pemberlakuannya pada 5 Juli, dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator untuk dapat mempersiapkan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kesempatan yang sama.

Halaman: