Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Tes saat PPKM Darurat, Ini Pengecualiannya

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Ilustrasi pos penyekatan PPKM darurat.
2/7/2021, 21.22 WIB

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021, tentang ketentuan pelaku perjalanan untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Surat edaran ini mulai berlaku besok, 3 juli sampai 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

“Substansi dari pengaturan dalam SE ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku perjalanan dalam negeri, yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7).

Dia menegaskan semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Selain itu, hasil tes Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen. Sementara, untuk penumpang yang belum divaksin karena kepentingan khusus secara medis, harus menunjukkan bukti keterangan dari dokter.

Terkait persyaratan penunjukan kartu vaksinasi dosis pertama juga diwajibkan bagi anak di atas 18 tahun. Sedangkan di bawah usia 18 tahun tak diwajibkan.

Dia menambahkan syarat tes atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas, akan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

Dalam SE Satgas Nomor 14 Tahun 2021 diatur untuk moda transportasi udara, selain kartu vaksin, wajib melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkat. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan elektronik.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Bali tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Cukup menunjukkan hasil tes PCR negatif, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman: