Hati-hati, Pemerintah Bisa Deteksi Kerumunan saat PPKM Darurat

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Deretan gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Penulis: Lavinda
3/7/2021, 18.33 WIB

Pemerintah Pusat bekerja sama dengan beberapa platform digital, media sosial, dan operator telekomunikasi yang dapat mendeteksi perjalanan masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan pemerintah demi mencegah Covid-19 itu berlaku pada 3 Juli-20 Juli 2021.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyampaikan, sistem digital dari ketiga pihak itu akan memberi notifikasi jika di lapangan masih terlihat pergerakan masyarakat yang cukup masif. Kemudian, Pemerintah Daerah dan aparat terkait akan menerima laporan tersebut, untuk selanjutnya melakukan tindakan mitigasi dan intervensi demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Kondisi tidak biasa memerlukan tindakan luar biasa. Penularan harus dikendalikan, maka disepakati dengan Pemda dan aparat untuk memonitor kegiatan masyarakat hingga level kecamatan," ujar Jodi dalam Pernyataan Pers Harian PPKM Darurat, Sabtu (3/7).

TNI/Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk menegakkan hukum dalam rangka PPKM Darurat. Para pelanggar aturan akan dikenakan sejumlah sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aparat daerah yang melanggar aturan dapat disanksi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, peraturan disiplin masing-masing instansi.

Selain itu, ketentuan pidana berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.

"Untuk oknum yang melakukan penimbunan dan melipatgandakan harga obat-obatan dan alat kesehatan akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi.

Jodi mengklaim pemberlakuan PPKM Darurat berjalan lancar dan tertib, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kebijakan, maka pemerintah daerah dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan mengintervensi keadaan. Indikator penyesuaian PPKM sudah tercantum dalam Keputusan Menkes HK 0107/MENKES/4805/2021 30 Juni 2021.

PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan membatasi mobilitas yang tidak esensial dan mengurangi laju penularan covid-19. Selain itu, pemerintah juga melakukan tes positif kepada masyarakat untuk mengetahui peta penyebaran Covid-19.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan