Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko menilai aturan itu belum mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian delta.
"PPKM darurat memang untuk mengatasi penuhnya fasilitas layanan kesehatan, tapi belum antisipasi penyebaran delta," kata Miko saat dihubungi Katadata, Jumat (2/7).
Menurut Miko, kebijakan PPKM hanya mengatasi lonjakan kasus di Jawa dan Bali. Namun, kasus berpotensi meningkat di wilayah lain. "Ini perlu diantisipasi pemerintah," ujar dia.
Sebelumnya, virus corona varian delta atau B.1.617.2 telah menyebar hingga di luar Pulau Jawa dan Bali. Berdasarkan data Lembaga Biologi Molekuler Eijkman pada 30 Juli, varian Delta telah ditemukan sebanyak 382 kasus di Tanah Air.
Varian itu ditemukan di Banten sebanyak empat kasus, Jakarta 174 kasus, Jawa Barat 101 kasus, Jawa Tengah 80 kasus, dan Gorontalo 1 kasus. Kemudian, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur masing-masing tiga kasus.
Dia menilai kebijakan PPKM darurat bisa menurunkan tekanan di fasilitas layanan kesehatan. Namun, penurunan tingkat keterisian rumah sakit diperkirakan tidak signifikan.
Untuk itu, pemerintah perlu memperpanjang penerapan PPKM darurat. Jika tidak mampu memperpanjang PPKM darurat, pelonggaran aktivitas harus dilakukan secara perlahan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat upaya penelusuran kontak di seluruh wilayah. Kecepatan juga diperlukan dalam melakukan penelusuran kontak.
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan PPKM darurat memang belum ideal. "Tapi ini menjadi pilihan terbaik saat ini, asal betul-betul konsisten," katanya.
Ia pun berharap, pemberian sanksi akan dilakukan bagi siapapun yang melanggar tanpa ada toleransi. Selain itu, seluruh pihak juga harus bekerja sama dalam mendukung penerapan PPKM darurat secara optimal.
"Perlu betul-betul dilakukan dengan konsisten, komitmen tinggi baik di level pusat sampai lapangan," ujar dia.
Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada 3 hingga 20 Juli mendatang. Pembatasan tersebut akan berlaku pada 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Jawa dan Bali.