Kantor Presiden: Laporkan Oknum yang Memainkan Harga Obat dan Alkes

KATADATA
Ilustrasi obat.
Penulis: Happy Fajrian
4/7/2021, 10.50 WIB

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Joanes Joko mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan oknum yang sengaja memainkan harga obat Covid-19 dan alat kesehatan (alkes) di tengah kondisi darurat saat ini.

“Jangan takut dan ragu, laporkan kepada kepolisian terdekat. Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi sesaat,” ujar Joanes dikutip Minggu (4/7).

Dia mengatakan beberapa waktu terakhir, seiring meningkatnya angka penderita Covid-19, terjadi pula peningkatan permintaan kebutuhan akan obat-obatan yang diyakini mampu menyembuhkan Covid-19 dan sejumlah alat kesehatan (alkes) pendukung lainnya.

Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar. Akibatnya di sejumlah tempat penjualan maupun di aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, di luar batas kewajaran.

“Tim Kantor Staf Presiden dalam beberapa hari terakhir ini telah mendapatkan masukan dan laporan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai kondisi ini,” jelas Joanes.

Dia meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui oknum yang mempermainkan harga dan tidak bertanggungjawab tersebut.

“Janganlah berbuat keji, apalagi pada saat orang menderita. Justru pada saat seperti inilah kita harus menunjukkan empati dan solidaritas sebagai sesama anak negeri untuk bisa keluar dari situasi ini,” kata dia.

Joanes menekankan pihaknya juga akan terus melakukan komunikasi kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak segan-segan mengejar dan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

“Kami pastikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa negara sebagai 'orangtua'-nya masyarakat akan hadir dan melindungi rakyatnya,” jelas dia.

Simak perkembangan terkini kasus Covid-19 di Indonesia, hingga Sabtu (3/7) pada databoks berikut:

Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19. Ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.

Penetapan HET ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga dalam beberapa waktu terakhir. “11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 sudah kami atur harga eceran tertingginya. Kami harapkan agar dipatuhi," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Sabtu (3/7).

Berikut daftar harga eceran tertinggi 11 obat Covid-19:

1. Tablet Favipiravir 200 mg (dengan merek dagang avigan) Rp 22.500
2. Injeksi Remdesivir 100 mg Rp 510.000 per vial
3. Kapsul oseltamivir 75 mg Rp 26.000
4. Intervenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus Rp 3.262.300 per vial
5. Intervenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus Rp 3.965.000 per vial
6. Intervenous Immunoglobulin 10% 50 ml infus Rp 6.174.900 per vial
7. Tablet Ivermectin 12 mg Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 mg infus Rp 1.162.200 per vial
10. Tablet Azithromycin 500 mg Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400 per vial

Reporter: Antara