Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin usaha perusahaan jika manajemen memecat karyawan yang melaporkan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Nanti kami beri sanksi perusahaannya. Tinggal pilih saja perusahaan mau pecat karyawannya atau kami cabut izin usahanya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Selasa (7/7), seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian, Riza mengatakan Pempov DKI akan memastikan identitas pelapor bsebagai jaminan keamanan. Ia pun para pemilik dan pelaku usaha tidak sembunyi-sembunyi, serta patuh pada aturan PPKM Darurat.
Riza menekankan hanya sektor usaha esensial dan kritikal, serta unsur pemerintahan yang diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PPKM Darurat. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi.
"Mari kita bersama sukseskan program PPKM darurat, patuhi, taati semua ketentuan yang ada. Semua warga kami minta berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik. Kemudian laksanakan prokes secara disiplin dan bertanggung jawab," kata dia.
Pemerintah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk kawasan di Jawa dan Bali. Salah satu pembatasan yang diatur adalah kegiatan di sektor usaha dengan menerapkan 100% bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sektor non-esensial.
Pembatasan aktivitas perkantoran juga akan dilakukan pada sektor esensial yakni maksimum sebesar 50% staff bekerja di kantor atau Work From Home (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, pemerintah memperbolehkan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam sektor kritikal untuk bekerja dengan jumlah staff maksimum atau 100% WFO.
Sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya. Kemudian sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok makanan sehari-hari.
Sementara sektor esensial, mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Pemerintah juga menetapkan kegiatan belajar mengajar juga akan dilakukan secara daring. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengujung maksimal 50%, sedangkan pusat perbalanjaan atau mal ditutup.
Kasus harian Covid-19 kembali mencetak rekor baru mencapai 31.189 per 6 Juli 2021. Total Kasus mencapai 2.345.018 dengan 1.958.553 pasien dinyatakan sembuh dan 61.868 orang meninggal dunia.