Teliti Membeli Masker Medis yang Aman Digunakan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.
Seorang warga menerima masker medis saat gerakan distribusi lima juta masker medis di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/2/2021).
23/7/2021, 11.00 WIB

Selain vaksinasi, kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi salah satu kunci menekan penularan varian baru virus corona. Salah satu tamengnya ialah memakai masker. 

Namun, memakai masker juga tidak boleh asal-asalan. Pasalnya ada masker palsu yang saat ini beredar di pasaran. Masker dengan tingkat perlindungan yang akurat hanya masker yang telah memiliki izin edar dan  terdaftar di Kementerian Kesehatan. 

Untuk memastikan keaslian masker, biasanya nomor seri izin akan tercantum di kemasan. Jika masker memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan, masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat. 

Persyaratannya antara lain telah lulus uji bacterial filtration efficiency (BFE), partie filtration efficiency (PFE), dan breathing resistance sebagai syarat untuk mencegah penularan virus dan bakteri.

Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, ada dua jenis masker medis yakni masker bedah dan masker respirator. Masker bedah menggunakan material non-woven spunbond, meltblown, spunbond (SMS) dan spunbond, meltblown, meltblown, spunbond (SMMS). Masker sekali pakai ini memiliki 3 lapisan untuk menutupi mulut dan hidung.

Adapun masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95 menggunakan lapisan yang lebih tebal berupa polypropylene dan lapisan tengah berupa elektrete/ charge polypropylene. Biasanya masker respirator ini digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan.

Pembelian masker sebaiknya di toko dan apotek terpercaya. Saat ini, e-commerce banyak menjadi sarana peredaran masker palsu sehingga masker dengan harga rendah perlu untuk diwaspadai. Jika menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar bisa melaporkannya melalui akses Hallo Kemkes di 1500567.

Meski menjadi salah satu cara untuk mencegah penularan virus corona, kepatuhan memakai masker masih sangat kurang.

Menurut laporan Satgas Covid-19 per 8 Juli 2021, sebanyak 2.654 kelurahan memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60 persen dan 1.291 kelurahan sebesar 61 hingga 75 persen. Adapun sebanyak 2.125 kelurahan memiliki tingkat kepatuhan memakai masker sebesar 76 hingga 90 persen. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengungkapkan, dalam masa PPKM Darurat hari ke 11, banyak daerah yang masih abai terhadap protokol kesehatan. Oleh karenanya, ia kembali mengingatkan, upaya jangka panjang yang murah dan paling cepat adalah dengan terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga jarak, memakai masker dan menjaga kebersihan diri.

Apabila terpaksa harus keluar rumah untuk bekerja, diharapkan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar. Serta selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. “Jangan membuka masker di tempat keramaian, apalagi pada saat berbicara dengan orang lain,” kata Wiku.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan