Pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan nama PPKM Level 4. Langkah ini dilakukan demi mencegah kekhawatiran masyarakat.
Aturan Level 4 ini juga telah termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi beberapa wilayah di Jawa dan Bali sebagai zona level 3 dan 4 Covid-19.
Sedangkan Inmendagri tersebut berlaku sampai 25 Juli mendatang. “Diksi darurat menakutkan rakyat dan respons sebagian masyarakat cenderung negatif,” kata seorang pejabat pemerintahan, Selasa (20/7).
Dalam aturan tersebut, zona level 3 dan 4 Covid-19 memiliki pengaturan yang sama dengan PPKM Darurat. Perbedaannya adalah beberapa pembatasan kapasitas sektor esensial diatur lebih rinci.
Salah satu contohnya adalah sektor seperti keuangan berjalan dengan kapasitas 50% bagi staf yang terkait layanan masyarakat. Adapun mereka yang melayani administrasi dibatasi kapasitasnya hanya 25%.
Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan non penanganan Covid-19 bisa beroperasi dengan staf 50%. Begitu pula industri orientasi ekspor yang bsia berjalan dengan 50% staf di pabrik, namun hanya 10% untuk layanan administrasi di kantor.
Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah zona level 4 Covid-19. Sedangkan Kota Serang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan adalah wilayah level 4 di Provinsi Banten.
Di Jawa Barat ada 12 kabupaten dan kotamadya yang masuk dalam zona level 4, di antaranya Kota Bandung, Kota Bekasi, Depok, Kota Bogor, hingga Kota Cimahi. Sedangkan 13 zona level 4 di Jawa Tengah berada di Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Magelang, hingga Kota Tegal.
Zona level 4 Covid-19 di Yogyakarta berada di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Adapun 12 zona merah di Jawa Timur di antaranya adalah Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, hingga Kabupaten Gresik.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga Minggu (25/7). Presiden Joko Widodo akan melonggarkan pembatasan secara bertahap jika jumlah kasus mulai menunjukkan tren penurunan.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi dalam pernyataan virtual, Selasa (20/7).