PPKM Level 4 Berlaku, Bagaimana Aturan Restoran dan Mal?

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Pemerintah memberlakukan PPKM level 4 hingga 25 Juli.
21/7/2021, 14.51 WIB

Adapun sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan bisa beroperasi 100%. Sedangkan mereka yang bekerja pada produksi atau pelayanan di sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan bisa beroperasi 100%. Adapun mereka yang bekerja pada administrasi perkantoran dibatasi kapasitasnya sampai 25%.

Sebelumnya pemerintah menyatakan langkah perubahan ini dilakukan demi mencegah kekhawatiran masyarakat.  “Diksi darurat menakutkan rakyat dan respons sebagian masyarakat cenderung negatif,” kata seorang pejabat pemerintahan, Selasa (20/7).

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga Minggu (25/7). Presiden Joko Widodo akan melonggarkan pembatasan secara bertahap jika jumlah kasus mulai menunjukkan tren penurunan.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi dalam pernyataan virtual, Selasa (20/7).  

(Catatan Redaksi: Judul dan isi artikel ini diubah pada Rabu (21/7) untuk menyesuaikan poin terbaru Diktum Ketiga Inmendagri Nomor  22 Tahun 2021)

Halaman: