Kemenhub: Mobilitas Transportasi Turun 30-80 Persen Saat PPKM Darurat

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk (SIKM) yang melintas di check point penyekatan arus mudik di Gerbang Tol Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Kemenhub mencatat adanya penurunan mobilitas transportasi hingga 80% pada PPKM darurat.
22/7/2021, 09.27 WIB

“Untuk transportasi laut, jumlah pergerakan penumpang kapal di wilayah Jawa dan Bali mengalami penurunan 30,3% dari rata-rata per hari 1.935 penumpang menjadi rata-rata per hari 1.348 penumpang,”  kata Adita.

Adita juga mengatakan bahwa aturan perjalanan orang dalam negeri pada 21-25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021. Kemenhub juga telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran untuk mengatur pembatasan di masing-masing moda transportasi yakni SE Nomor 51 sampai 54.

“Keempat SE tersebut sudah mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transpostasi umum di semua moda," ujar dia.

Selain itu, ia mengimbau untuk anak usia di bawah 18 tahun  untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini. Kemudian, ia juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah.

Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan kasus harian Covid-19 di Indonesia dapat terus menurun. "Dengan menurunnya kasus, mobilitas masyrakat pun akan lebih leluasa,” kata Adita.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi