Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat selama 3-20 Juli 2021. Namun, sepanjang waktu tersebut, masih banyak pelangggaran protokol kesehatan yang membuat pembatasan tak efektif menekan penularan Covid-19.
Penilaian tersebut mengacu pada laporan masyarakat yang diterima oleh LaporCovid-19 selama 3-20 Juli 2021. Selama periode itu, mereka menerima 528 laporan atau 30 laporan per hari.
Pelanggaran protokol paling banyak ditemukan di Jawa Barat dengan jumlah 166 laporan dan DKI Jakarta sebanyak 52 laporan. "Banyaknya pelanggaran PPKM yang kami terima menujukkan PPKM darurat tidak terlalu efektif," kata Relawan LaporCovid-19 Yemiko Happy dalam konferensi pers, Kamis (22/7).
Kemudian, pelanggaran protokol kesehatan juga dilakukan oleh perkantoran dan pusat bisnis dengan jumlah laporan mencapai 31%. Pelanggaran juga cukup banyak dilakukan di tempat publik, seperti lapangan, pinggir jalan raya, dan sejenisnya yakni 21%.
Selanjutnya, pelanggaran yang banyak dilaporkan ialah orang suspek atau terkonfirmasi Covid-19 yang enggan mengisolasi diri serta keliling di luar rumah. "Itu membuat warga resah," ujar dia.
Pelanggaran yang dilaporkan lainnya terjadi di tempat ibadah seiring dengan adanya perayaan Idul Adha. Kemudian, masih ada institusi pendidikan yang masih menggelar belajar tatap muka serta tempat makan yang melayani pengunjung makan di tempat.
Di sisi lain, LaporCovid-19 juga melakukan survei terhadap pekerja di sektor perbankan. Survei dilakukan kepada 734 responden yang berasal dari 19 bank dan 1 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di 15 kota.
Hasilnya, 79% responden mengatakan sales staf masih wajib melakukan kerja dari kantor. Kemudian, 80% responden masih melakukan canvasing atau kunjungan ke rumah nasabah, serta 65% responden mengakui ada kenaikan target penjualan.
Sementara, 67% responden mengatakan staf non-sales wajib masuk ke kantor. Adapun, karyawan sales dan non-sales bekerja di tengah sirkulasi udara yang kurang baik.
Dengan berbagai laporan tersebut, LaporCovid-19 merekomendasikan sejumlah hal kepada pemerintah. Salah satunya, pengurangan kapasitas bekerja di kantor bagi sektor esensial maksimal 35%. "Pemerintah wajib menertibkan perusahaan atau perkantoran, baik swasta dan negeri dengan melihat kondisi secara teliti di dalam kantor," ujar Yemiko.
Kemudian, penertiban dan penyekatan tidak bisa diterapkan tanpa ada kompensasi jaminan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Untuk itu, penerapan PPKM harus dilakukan bersama dengan jaminan kebutuhan masyarakat. Selain itu, PPKM harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas pengetesan, penelusuran, dan perawatan (3T) secara konsisten.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan