Percepat Tes, Hasil Rapid Antigen Kini Jadi Acuan Pelacakan Covid-19

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Petugas medis melayani tes Rapid Antigan Covid-19.
Penulis: Happy Fajrian
24/7/2021, 18.36 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan hasil tes rapid antigen (RDT-Ag) sebagai data acuan untuk melakukan tracing atau pelacakan kontak erat pasien yang positif Covid-19. Ketentuan ini berlaku di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa PPKM yang ditetapkan pada 23 Juli 2021 dan diterima di Jakarta, Sabtu (24/7).

Dalam ketentuan itu juga disebutkan rapid antigen dapat dipakai untuk diagnosa pelacakan kontak erat maupun suspek yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Kebijakan ini diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing atau pelacakan kontak erat.

"Bagi daerah yang tidak ada fasilitas laboratorium PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan rapid antigen," kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, seperti dikutip Antara.

Maxi mengatakan surat edaran tersebut merupakan upaya pemerintah dalam percepatan testing dan tracing di masa PPKM. “Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” katanya.

Maxi mengatakan penguatan testing dan tracing ini akan diutamakan bagi wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat.

Selain penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila pemeriksaan rapid antigen di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test).

Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan rapid antigen. “Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan dan karantina,” katanya.

Selain identifikasi terhadap orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, kata Maxi, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan atau sosial seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Jumlah kasus baru Covid-19 terus bertambah. Kemenkes melaporkan pada hari ini, Sabtu (24/7), angka kasus baru bertambah 45.416 orang menjadi 3.127.826. Jumlah pasien meninggal bertambah 1.415 menjadi totalnya 82.013. Sedangkan pasien sembuh bertambah 39.767 menjadi 2.471.678. Simak databoks berikut:

Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan