PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) memperluas syarat kartu vaksin Covid-19 kepada pengguna kereta jarak jauh di Sumatera. Mulai Kamis (29/7) mereka yang akan menggunakan transportasi tersebut harus menunjukkan kartu sebagai bukti telah menjalani vaksinasi.
Sebelumnya persyaratan ini hanya berlaku pada perjalanan kereta jarak jauh di Jawa. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat ini adalah penyesuaian terhadap terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 yang megatur syarat perjalanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
“Syarat perjalanan KA jarak jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 negatif,” kata Joni dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (29/7).
Selain kartu vaksin, pengguna KA jarak jauh di Jawa dan Sumatera harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun syarat tersebut tak berlaku bagi pelanggan di bawah usia 18 tahun. “Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun akan dibatasi untuk sementara,” kata Joni.