Jokowi akan Pidato Hari Ini soal RAPBN 2022, Singgung Nasib Gaji PNS?

Arief Kamaludin (Katadata)
Presiden Joko Widodo dijadwalkan berpidato menyampaikan pengantar/keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2022 beserta nota keuangannya hari ini pukul 10.50 WIB.
Penulis: Agustiyanti
16/8/2021, 06.30 WIB

Presiden Joko Widodo akan berpidato sebanyak dua kali dalam sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD RI pada Senin (16/8). Jokowi akan menyampaikan pidato kenegaraan dan pidato pengantar RAPBN 2022 beserta nota keuangannya, yang antara lain kemungkinan memuat nasib gaji PNS pada tahun depan. 

Berdasarkan susunan acara yang diperoleh Katadata.co.id,  pembukaan sidang tahunan akan digelar mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB.  Jokowi akan membacakan pidato kenegaraan berupa laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-76 kemerdekaan RI pukul 09.08 WIB. 

Ia kemudian akan membacakan pidato penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2022 beserta nota keuangannya pukul 10.50 WIB. Setelah membacakan pidato, Jokowi kemudian menyerahkan secara resmi RAPBN beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada Ketua DPR RI. 

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan 2022 pada Juni. Dalam kesepakatan tersebut,  pertumbuhan ekonomi dipatok dalam kisaran 5,2-5,8% pada tahun depan. Kemudian, nilai tukar rupiah  di antara Rp 13.900-15.000 per dolar AS, inflasi 2%-4%, dan tingkat suku bunga surat berharga negara tenor 10 tahun dalam rentang 6,32-7,27%.

Sementara target pembangunan berupa tingkat pengangguran dipatok dalam rentang 5,5-6,3% dan tingkat kemiskinan 8,5-9%. Sedangkan untuk rasio gini 0,376-0,378 dan indeks pembangunan manusia (IPM) ditargetkan 73,41-73,46.

Dalam kerangka awal RAPBN 2022, pemerintah dan DPR mematok defisit anggaran Rp 808,2 triliun hingga 879,9 triliun atau 4,51-4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan. Belanja negara akan mencapai Rp 2.631,8 triliun hingga Rp 2.775,3 triliun, sedangkan pendapatan negara Rp 1.823,5  triliun hingga Rp 1.895,4 triliun. 

Secara perinci, pendapatan negara pada tahun depan akan berasal dari perpajakan Rp 1.499,3  triliun - Rp 1.528,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 322,4 triliun - Rp 363,1 triliun, dan hibah Rp 1,8 triliun- Rp 3,6 triliun. Sedangkan belanja negara terdiri dari belanja pusat Rp 1.856 triliun -  Rp 1.929,9 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 775,8 triliun- Rp 845,3 triliun.

Rencana anggaran belanja dan pendapatan tersebut lebih tinggi dibandingkan target pemerintah pada tahun ini. Dalam APBN 2021, belanja negara dipatok Rp 2.750 triliun, sedangkan pendapatan negara Rp 1.743,6 triliun. Adapun defisit anggaran pada tahun depan lebih rendah dibandingkan tahun ini yang dipatok Rp 1.006,4 triliun atau 5,4% PDB. 

Pemerintah dan DPR mematok pembiayaan anggaran dalam pendahuluan RAPBN 2022 mencapai Rp 808,2 triliun - 879,9 triliun atau 4,51-4,85%.  Pembiayaan anggaran tahun depan akan berasal dari utang neto 4,81-5,8% dan investasi minus 0,3-0,95%. Dengan demikian rasio utang dipatok sebesar 43,76-44,28% dengan titik tengah 41,05%. Sementara itu, keseimbangan primer akan defisit Rp 414,1 - 480,5 triliun atau 2,31-2,65% PDB.

Dalam pidato pengantar RAPBN 2019 pada Agustus 2019, Jokowi menyampaikan kenaikan gaji PNS sebesar 5%. Namun dalam dua tahun terakhir, tak ada kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara. 

Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan: