PPKM Level 4 dan 3 Makin Longgar, Kapasitas Mal Naik Jadi 50%

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.
16/8/2021, 20.45 WIB

Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 4 Jawa Bali hingga 23 Agustus. Namun mereka mulai merelaksasi beberapa kegiatan warga, salah satunya mal di wilayah PPKM Level 3 dan 4 bisa beroperasi hingga 50%.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peningkatan kapasitas mal dilakukan setelah evaluasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan telah berjalan baik. Sebelumnya kapasitas mal di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang direlaksasi menjadi 25 % pada pekan lalu.

"Dine in kapasitasnya 25% atau dua orang per meja pada pusat perbelanjaan di wilayah Level 3 dan 4," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Luhut mengatakan pengelola telah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik lewat aplikasi pedulilindungi. Selain itu orang yang masuk pusat perbelanjaan telah menjalani vaksinasi Covid-19.

Meski melonggarkan beberapa pembatasan, namun Luhut juga mengancam pengelola mal yang melanggar peotokol kesehatan. "Kami akan tutup jika ada yang melanggar peraturan ini," katanya.

Halaman: