PPKM Level 4 Jakarta: Mal Buka Jam 10.00-20.00, Kapasitas 50 Persen

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.
18/8/2021, 11.45 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. Dalam ketentuan itu, mal di DKI diizinkan buka pukul 10.00-20.00 WIB.

Ketentuan ini berlaku selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Sedangkan pengunjung dan pegawai mal harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

"Diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," demikian tertulis dalam keputusan gubernur tersebut, dikutip Rabu (18/8).

Selain itu, rumah makan/restoran dan kafe dalam mal diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%. Adapun, kapasitas 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sementara, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang mengunjungi mal. Bioskop, tempat bermain anak dan hiburan dalam mal juga harus ditutup selama PPKM level 4.

Dalam keputusan itu, Anies juga menjelaskan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama. Namun, hal itu dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi corona, penduduk yang kontraindikasi vaksinasi dengan bukti surat dokter dan anak anak usia kurang dari 12 tahun.

Selain itu, Anies juga mengatur pembatasan pada sektor lainnya. Salah satunya, kegiatan makan minum di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Kemudian, restoran atau kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup yang berada di lokasi sendiri hanya menerima delivery/take away. "Tidak menerima makan di tempat (dine in)," demikian tertulis.

Sedangkan, restoran, rumah makan, kafe di area terbuka diizinkan buka sampai 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja maksimal berkapasitas 2 orang dengan waktu makan palig lama 30 menit.

Sementara, kegiatan pada area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Begitu pula dengan lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

Selanjutnya, kegiatan olahraga di ruangan tertutup yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka bisa beroperasi dengan syarat jam operasional sampai 20.00 WIB, tanpa penonton dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, olahraga dilakukan secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memrlukan interaksi individu dalam jarak dekat.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah 25% dari kapasitas maksimal. "Masker harus digunakan selama melakukan olahraga, kecuali aktivitas yang harus melepas masker seperti renang," demikian tertulis.

Reporter: Rizky Alika