Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai syarat perjalanan, baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Sebagai bagian dari dukungan tersebut, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan pada seluruh moda transportasi secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Rabu (24/8).
Budi Karya telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi. Lebih lanjut, Ia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, badan usaha milik negara (BUMN), maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya sehingga penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.
Pada awal penerapan aplikasi ini, Budi meminta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini. “Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” ujar dia.
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sebenarnya sudah dimulai lebih dahulu yakni pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Budi menjelaskan, aplikasi digital tersebut memiliki beberapa manfaat di antaranya, dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana. Aplikasi tersebut juga meminimalkan kontak fisik karena penumpang tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab PCR atau Antigen.
Pemerintah pada Senin (23/8) telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 30 Agustus untuk Jawa-Bali dan 6 September untuk Luar Jawa. Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai. Beberapa negara saat ini juga tengah mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang siginifikan.
Terkait syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Kemenhub tidak mengubah syarat perjalanan selama perpanjangan PPKM sampai 30 Agustus mendatang.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan