PPKM Jawa Bali Makin Longgar: Mal Buka Sampai 21.00, Dine In 50%

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.
30/8/2021, 20.00 WIB

Pemerintah menyesuaikan beberapa aktivitas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali seiring menurunnya kasus Covid-19 saat ini. Salah satunya adalah jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00.

Selain itu kapasitas dine in restoran yang berada di pusat perbelanjaan ditambah jadi 50%. "Seiring kasus yang membaik dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, penyesuaian dilakukan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8).

Selain itu, pemerintah juga akan menguji coba pembukaan 1.000 gerai restoran di luar mal yang berada di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang. Sedangkan kapasitasnya dibatasi sebesar 25%.

Penyesuaian ketiga, seluruh pabrik baik esensial, non esensial (orientasi domestik), orientasi ekspor, hingga domestik bisa beroperasi 100%. Sedangkan para pekerja dibatasi bekerja dalam dua giliran.

Industri tersebut juga harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), rekomendasi Kementerian Perindustrian, serta menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

"Sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September," kata Luhut.

Halaman: