Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam suatu negara untuk melakukan perjalanan lintas negara. Di dalam paspor ini ada identitas pemiliknya. Paspor harus ditunjukkan ketika seseorang dari luar negeri memasuki suatu negara.
Dokumen resmi ini nantinya akan disegel visa oleh petugas imigrasi negara yang dikunjungi. Bagi Anda yang ingin membuat paspor, ada beberapa hal yang harus diperhatian. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Daftar Paspor Online
Saat ini internet sudah semakin mempermudah aktivitas manusia. Bahkan pembuatan paspor bisa dilakukan secara online. Namun penting untuk diketahui bahwa membuat paspor online bukan berarti pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Pemohon tetap harus datang ke tempat tersebut untuk verifikasi data serta wawancara. Melansir dari indonesia.go.id ada beberapa syarat dan cara untuk membuat paspor online.
Syarat Membuat Paspor
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, syarat pembuatan paspor sebagai berikut.
1. Syarat Bagi WNI Domisi Indonesia
- KTP atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan gantu nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama)
- Paspor biasa lama (bagi yang memiliki paspor biasa biasa)
2. Syarat Bagi Anak WNI Domisili Indonesia
- KTP orang tua (ayah dan ibu) atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama)
- Paspor lama biasa (bagi yang memiliki paspor biasa)
3. Syarat Bagi Calon TKI Domisili Indonesia
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama)
- Paspor lama biasa (bagi yang memiliki paspor biasa)
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
4. Syarat Bagi WNI Domisi Luar Indonesia
- Kartu penduduk dari negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menerangkan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa lama
5. Syarat Bagi Anak dengan Kewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
- Paspor biasa milik ayah dan/atau ibu WNI
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan RI
Cara Membuat Paspor
Menurut penjelasan di indonesia.go.id, ketika hendak daftar paspor online, setidaknya ada tiga tahapan yang harus dilakukan. Berikut ini penjelasan lengkap tahapan-tahapan tersebut.
1. Membuat akun di aplikasi Antrian Paspor Online
Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Antrian Paspor Online. Anda bisa mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store. Selain melalui aplikasi anda juga bisa membuat akun di antrian.imigrasi.go.id.
Hal-hal yang diperlukan untuk membuat akun antara lain alamat email yang masih aktif dan nomor telepon. Setelah akun dibuat anda bisa memilih alamat Kantor Imigrasi yang hendak anda kunjungi. Alamat kantor tidak harus sesuai KTP, namun sangat disarankan memilih alamat kantor yang dekat dengan tempat tinggal untuk mempermudah mobilitas.
Anda juga diminta untuk memilih jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi tersebut. Ketika semua proses pendaftaran selesai, maka anda akan menerima file berisi barcode dalam bentuk pdf. File tersebut harus di print untuk kemudian diserahkan kepada petugas di Kantor Imigrasi.
2. Menyiapkan berkas sesuai persyaratan
Tahapan selanjutnya dalam membuat paspor online yaitu menyiapkan berkas-berkas sesuai dengan syarat membuat paspor di atas. Bekas tersebut nantinya harus anda bawa saat berkunjung ke Kantor Imigrasi dan diserahkan kepada petugas.
3. Datang langsung ke Kantor Imigrasi
Sudah disinggung sebelumnya bahwa meski namanya “paspor online” namun untuk menyelesaika proses pembuatan, harus tetap datang ke kantor imigrasi. Di kantor imigrasi pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi data dan berkas, pengambilan foto, perekaman sidik jari, serta melakukan wawancara dengan petugas. Pada saat datang ke Kantor Imigrasi, jangan lupa untuk membawa barcode yang sudah anda dapatkan saat daftar di aplikasi.
Pada saat wawancara pemohon akan diberi beberapa pertanyaan. Salah satunya pertanyaan mengenai alasan pembuatan paspor tersebut. Di sini anda bisa menjelaskan tujuan anda membuat paspor. Setelah wawancara selesai, maka petugas akan mengarahkan anda untuk menyelesaikan proses pembayaran dan administrasi lain. Pembayaran tidak harus dilakukan di tempat tersebut, Anda bisa membayar di bank terdekat.
Paspor yang anda buat tidak bisa langsung jadi. Anda harus menunggu setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu.
Berapa Biaya Pembuatan Paspor?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka rincian biaya pembuatan paspor online sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 per permohonan
- Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp 650.000 per permohonan
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000 per buku
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 per buku
Cara Bayar Paspor Online
Setelah mengetahui berapa biaya yang dipatok untuk pembuatan paspor, mungkin anda akan kembali bertanya bagaimana cara pembarayarannya? Penjelasan di atas sebenarnya sudah menyebutkan bahwa pembayaran paspor online bisa melalui layanan bank terdekat. Untuk langkah-langkah pembayarannya sebagai berikut:
1. Bayar Paspor Online Menggunakan BNI
Melalui ATM BNI
- Masukkan kartu ATM BNI ke mesin kemudian pilih bahasa.
- Masukkan PIN dan pilih menu “Lain”
- Lanjutkan dengan memilih menu “Pembayaran”
- Kemudian pilih “Pajak/Penerimaan Negara”
- Masukkan “Kode Billing”.
- Masukkan nominal pembayaran lalu klik “Tekan Jika Ya”.
- Ambil struk pembayaran sebagai bukti penerimaan negara.
Melalui M-banking BNI
- Buka aplikasi BNI Mobile, lalu login menggunakan User Id dan MPIN.
- Pilih menu Pembayaran. Lalu pilih MPN G2.
- Selanjutnya anda bisa pilih rekening debit dan masukkan nomor tagihan beserta kode billing-nya.
- Lihat informasi yang muncul pada layar ponsel anda, jika benar maka anda bisa melanjutkan dengan input password.
- Terakhir, simpan bukti pembayaran yang muncul di aplikasi BNI Mobile.
2. Bayar Paspor Online Menggunakan Bank Mandiri
Melalui ATM Bank Mandiri
- Masukkan kartu ATM Mandiri lalu PIN dengan benar.
- Pilih menu Bayar/Beli.
- Selanjutnya pilih menu Penerimaan Negara lalu klik opsi Pajak/PNBP/Cukai.
- Masukkan Id/ Kode Billing dengan benar.
- Kemudian klik Ya dan ambil struk bukti pembayaran paspor online.
Melalui M-banking Bank Mandiri
- Masuk ke aplikasi Mobile Banking Mandiri.
- Kemudian pilih fitur Bayar.
- Selanjutnya masuk ke menu Penerimaan Negara.
- Berikutnya anda bisa memilih opsi Nomor Rekening Sumber.
- Lanjutkan dengan pilih penyedia jasa Pajak/PNBP/Cukai.
- Masukkan Id atau Kode billing dengan benar.
- Pilih Konfirmasi, lalu pilih opsi Lanjut.
- Setelah itu akan muncul opsi Konfirmasi dan anda bisa memasukkan MPIN.
- Terakhir, akan muncul Resi sebagai bukti pembayaran. Resi tersebut juga akan dikirimkan ke alamat email yang anda daftarkan di apliaksi Mandiri Online tersebut.
3. Bayar Paspor Online Menggunakan BRI
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu ATM ke mesin lalu masukkan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain.
- Selanjutnya anda bisa memilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih Lainnya.
- Pilih MPN dan masukkan kode billing.
- Setelah itu akan muncul informasi konfirmasi. Pastikan informasi tersebut benar.
- Kemudian pilih Tekan Jika Benar.
- Terakhir, ambil struk sebagai bukti transaksi.
Melalui Internet Banking BRI
- Akses internet banking BRI di ib.bri.co.id.
- Kemudian login dengan username dan password yang anda miliki.
- Pilih menu Pembayaran Tagihan.
- Selanjutnya pilih pembayaran MPN.
- Kemudian masukkan Id atau Kode Billing dengan benar.
- Lanjutkan dengan klik Kirim.
- Lihat tampilan informasi pada layar gadget anda dan pastikan infromasi tersebut benar.
- Kemudian klik Permintaan Token.
- Kode mToken akan dikirimkan melalui SMS ke nomor seluler yang terdaftar.
- Masukkan password dan mToken.
- Klik Kirim lagi dan terakhir anda bisa menyimpan bukti pembayaran paspor online sebagai Bukti Penerimaan Negara.
Itulah beberapa hal tentang pembuatan paspor online yang bisa kita cermati agar tidak terjadi kekeliruan saat mengurus pembuatan paspor.