UMKM: Cara Daftar UMKM Dan Cek E-form BRI

Siti Nur Aeni
15 Juni 2021, 13:57
UMKM: Cara Daftar UMKM Dan Cek E-form BRI
Katadata/Fahmi Ahmad Burhan
Produk kuliner dari UMKM Smile Food di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Rabu (9/6/2021).

Pandemi Covid-19 memberi dampak  signifikan dalam bidang ekonomi dan bisnis. Banyak pengusaha yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan di tengah badai virus corona. Ada pula yang dapat beradaptasi dengan situasi .

Berdasarkan catatan Bank Indonesia, setidaknya ada sekitar 12.5% usaha mikiro, kecil, dan menengah atau UMKM yang mampu bertahan di tengah pandemi. Walaupun angkanya tidak sampai 50%, tapi menjadi bukti para pengusaha ini melakukan berbagai inovasi untuk melanjutkan bisnisnya. Salah satu caranya dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi. 

Data yang dihimpun oleh Databoks menunjukkan adanya peningkatan jumlah transaksi UMKM melalui platform belanja online Tokopeda sebesar 81,1%  pada Juli hingga Agustus 2020. 

Namun, sebenarnya apa itu UMKM? Apa saja yang berhubungan dengannya? Simak ulasannya berikut ini.

Pengertian UMKM

Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM adalah sebuah badan usaha baik itu perorangan maupun kelompok yang hasil dari penjualan usahanya paling banyak Rp 2,5 miliar per tahun. Badan usaha ini dioperasikan oleh individu, rumah tangga, maupun usaha yang ukurannya masih kecil.

Penggolongan UMKM  biasanya dilihat dari omzet per tahun, jumlah karyawan, serta aset yang dimiliki. Sedangkan untuk usaha yang tidak masuk dalam kelompok UMKM kemudian dimasukkan dalam kategori usaha besar.

Usaha besar adalah kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan oleh sebuah badan usaha dengan kekayaan bersih  melebihi usaha menengah. Kegiatannya meliputi usaha miliki negara ataupun swasta, patungan, serta usaha asing yang melakukan aktivitas ekonominya di Indonesia.

Jenis-Jenis UKMK

Defiinisinya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.  Dari unsur namanya, UMKM terbagi menjadi tiga kelompok usaha, yaitu:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah kegiatan bisnis yang dimiliki perorangan maupun badan usaha perorangan. Omzet usahanya sekitar Rp 300 juta per tahun, dengann total aset bersih maksimal Rp 50 juta di luar aset tanah serta bangunan yang dimiliki.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...