Cara dan Syarat Pindah KK, Bisa Online

Siti Nur Aeni
1 September 2021, 12:30
Cara dan Syarat Pindah KK, Bisa Online
ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Ilustrasi pembuatan KK online

Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen yang berisi identitas keluarga. Isinya bukan hanya nama dari anggota keluarga tersebut namun juga ada keterangan tentang tempat tanggal lahir, hubungan dalam keluarga, pekerjaan, nama orang tua, dan beberapa informasi identitas lainnya.

Melansir dari disdukcapil.penajamkab.go.id, KK ini dicetak sebanyak 3 rangkap untuk kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan. Kartu keluarga ini menjadi dokumen yang sangat penting sebab sering menjadi syarat untuk mengurus administrasi lain seperti pembuatan KTP elektronik dan beberapa dokumen kenegaraan lain.

Fungsi Kartu Keluarga

Kartu keluarga ini memiliki banyak fungsi yang menjadikannya sebagai dokumen penting selain KTP. Adapun fungsi dari kartu keluarga sebagai berikut:

  1. Sebagai syarat pembuatan KTP elektronik.
  2. Sebagai syarat pembuatan akta kelahiran.
  3. Syarat administrasi untuk mendaftar asuransi.
  4. Syarat sekolah.
  5. Mendaftar NPWP.
  6. Syarat mendaftar pekerjaan.
  7. Syarat pembuatan passport.
  8. Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Pencairan dana bantuan sosial.
  10. Dan beragam fungsi lain yang berhubungan dengan administrasi kenegaraan.

Pembuatan Kartu Keluarga Baru Menikah

Ketika seseorang sudah menikah maka ia tidak bisa masuk dalam kartu keluarga milik orang tuanya. Ia harus membuat kartu keluarga sendiri dengan keluarga kecilnya. Untuk itu, kita sering menjumpai pasangan yang baru menikah mengurus perpindahan kartu keluarga. Untuk membuat kartu keluarga baru sebenarnya tidak sulit, namun ada beberapa syarat pindah KK yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa syarat dan cara untuk membuat kartu keluarga baru bagi anda yang baru menikah.

Syarat Pindah KK Baru Menikah

Sebelum membuat kartu keluarga baru, ada syarat pindah KK yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syaratnya menurut penjelasan di mlatibaru.semarangkota.go.id, sebagai berikut:

  1. Foto copy surat nikah
  2. Surat pindah (jika hendak menambahkan anggota keluarga/ pindah datang)
  3. Surat pengantar dari RT dan RW.

Cara Membuat KK Baru Menikah

Setelah sayrat pindah KK baru menikah terpenuhi, anda bisa langsung mengajukan pembuatan kartu keluarga baru ke kantor kelurahan setempat. Adapun langkah-langkah untuk mengurusnya seperti berikut ini:

  1. Meminta surat engantar ke ketua RT dan ketua RW.
  2. Kemudian datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  3. Di kantor kelurahan anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru.

Pembuatan Kartu Keluarga Baru Online

Internet memang sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dalam sistem administrasi kependudukan. Pembuatan KK baru kini juga bisa dilakukan secara online melalui dukcapil.online. Dalam web tersebut juga dijelaskan terkait syarat pindah KK online dan langkah-langkah untuk mengajukan pembuatan kartu keluarga baru. Berikut ini penjelasannya.

Pembuatan KK Baru yang Hilang/Rusak

Syarat Pindah KK yang Hilang/Rusak

Syarat untuk melakukan pembuatan KK yang hilang atau rusak tidaklah banyak. Syaratnya yaitu:

  1. Buku nikah yang telah dilegalisasi atau Surat Keterangan Nikah Belum Tercatat yang dikeluarkan oleh KUA setempat.
  2. Surat Keterangan Hilang dari pihak kepolisian apabila kartu kelurga tersebut hilang.

Mekanisme Pengajuan

Untuk bisa mendapatkan kartu keluarga baru ada setidaknya tujuh mekanisme yang harus dilakukan. Penjelasan mengenai mekanisme tersebut sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...