Pandemi Covid-19 Bikin KPK Lama Proses Penahanan Tersangka Korupsi

Antara/Benardy Ferdiansyah
Gedung KPK
3/9/2021, 19.56 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu lama untuk melakukan penahanan tersangka belakangan ini. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan kondisi itu terjadi aibat pandemi Covid-19.

Dia mengatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat aparat berhati-hati dalam menjalankan tugas. Sebab, penularan Covid-19 memberikan dampak yang mengkhawatirkan.

"Pandemi memberikan batasan-batasan kepada kita semua, baik orang yang dipanggil dan orang yang memanggil," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (3/9).

Selain itu, penahanan tersangka membutuhkan waktu lama lantaran masih ada sejumlah tumpukan kasus dari periode 2018, 2019, dan 2020. Komisi antirasuah itu pun berupaya semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan limpahan kasus dari tahun-tahun sebelumnya.

"Dalam satu waktu, kalau kasus dikerjakan setahun saja tidak selesai. Apalagi ada pandemi," katanya.

Ia pun mengakui, kendala ini merupakan hal yang klasik. Untuk itu, pihaknya tengah berupaya memperbaiki hal tersebut. Salah satunya, bekerja dari rumah hanya dilakukan oleh penyidik pada akhir pekan.

"Semua penyidik sedang kebut. Tidak ada ketertinggalan karena kalau penyidik tidak ada work from home," ujar dia. 

Sebagaimana diketahui, KPK baru saja menahan tersangka baru kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Kasus ini telah menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro.

Djoko Saputro pun ditahan oleh KPK pada 2019 lalu. Meski membutuhkan waktu lama, KPK berdalih penahanan tidak menelan waktu selama kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Pada kasus itu, KPK baru menahan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka. "Ini sebenarnya tidak lebih lama dari RJ Lino," ujar dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rizky Alika