Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 17 orang tersangka kasus jual beli jabatan di Probolinggo pada Sabtu (4/9), untuk diperiksa lebih lanjut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
"Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri, dikutip dari Antara, Sabtu (4/9).
KPK menyampaikan kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo terjadi dengan ada pengunduran jadwal pemilihan kepala desa serentak yang semula diagendakan 27 Desember 2021.
Terhitung 9 September 2021, ada 252 kepala desa dari 24 camat di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Dengan begitu, terdapat kekosongan jabatan, yakni di masa jabatan kepala desa habis sampai waktu pemilihan kepala desa yang baru.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Dalam proses pengusulan tersebut, KPK menyebut ada persyaratan khusus yang harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.
Usulan nama pejabat tersebut harus berbentuk paraf Hasan pada nota dinas sebagai presentasi dari Puput Tantriana Sari yang merupakan istri sekaligus Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024. Selain paraf, para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Tarif untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang, ditambah juga dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Seperti diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Sejumlah orang tersebut antara lain, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO). Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Lima tersangka utama, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto telah ditahan. Sementara 17 tersangka lainnya belum ditahan.
Sebagai penerima, Puput dan empat tersangka lainnya telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi, Sumarto dan lainnya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyumbang Bahan: Akbar Malik