Peringatan KPI: Stasiun TV Setop Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil

Antara
Selebritas Saipul Jamil saat keluar dari LP Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9). Foto; Antara
6/9/2021, 13.19 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons protes publik terkait bebasnya Saipul Jamil dan kehadirannya di stasiun televisi. Mereka meminta seluruh lembaga penyiaran tak membesar-besarkan bebasnya selebritas yang tersandung kasus pencabulan tersebut.

Saipul yang baru saja menyelesaikan masa tahanannya pada Kamis (2/9) lalu telah hadir di beberapa televisi. Buntutnya, sejumlah figur publik memprotes hal tersebut. Bahkan sutradara Angga Sasongko sampai memberhentikan distribusi film animasi rumah produksinya karena stasiun TV menghadirkan Saipul.

KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang dilakukan Saipul. "Dan tidak berupaya membuka dan menumbuhkan trauma korban," kata Ketua KPI Agus Suprio dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).

KPI juga meminta muatan terkait penyimpangan seksual, narkoba, prostitusi, dan tindakan melanggar hukum lain yang dialami artis atau publik figur dapat disampaikan berhati-hati. Mereka menginginkan stasiusn TV memberikan edukasi kepada publik agar hal-hal tersebut tak terulang.

"Serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," kata Agus.

Sebelumnya sutradara Angga Sasongko mengatakan bahwa rumah produksinya, Visinema Pictures memberhentikan distribusi animasi  "Nussa" dan "Keluarga Cemara" dengan sebuah stasiun televisi. Ia beralasan hal tersebut untuk mendukung perlawanan terhadap perayaan pelaku kekerasan seksual pada anak di media-media.

"Pemberhentian pembicaraan kesepakatan ini berlaku tidak hanya kepada stasiun TV yang sudah menayangkan, tapi stasiun lain yang nantinya melakukan tayangan serupa," kata Angga dalam akun Instagramnya, Minggu (5/9).

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda pada tahun 2016 lalu. Kasus pertama adalah pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara dan diperberat menjadi lima tahun bui usai banding ditolak.

Sedangkan kasus kedua adalah penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Atas hal ini, hakim menjatuhkan tambahan hukuman tiga tahun penjara. Meski demikian, mantan suami Dewi Persik tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 30 bulan.