Langgar PPKM, Holywings Epicentrum dan Kemang Disegel Selama 3 Hari

Katadata
SatpolPP menyegel Holywings Kemang yang melanggar aturan PPKM Level 3 pada Minggu (5/9). Foto: Twitter @SatpolPP_DKI
6/9/2021, 15.49 WIB

Polda Metro Jaya menutup restoran dan bar Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta Selatan selama 3x24 jam mendatang. Hal tersebut lantaran aparat menemukan pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mereka ketahuan buka melebihi ketentuan waktu yang diatur dalam PPKM Level 3 di Jakarta. Kepolisian menggelar inspeksi mendadak di Bar Holywings pada Minggu (5/9) pukul 23.00 WIB.

Meski demikian, Polda masih memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Mereka mengancam akan memberikan hukuman lebih berat jika pihak pegelola Holywings kembali melanggar aturan.

"Kami masih tegur tertulis, kalau melanggar lagi akan kami tutup," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Senin (6/9) dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, Satpol PP DKI juga telah menyegel Holywings Tavern yang berada di Kemang selama 3x24 jam mulai Minggu (6/9). Hal ini usai ditemukan pelanggaran PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9).

Sama dengan lokasi di Episentrum, Holywings Kemang bisa beroperasi lagi usai masa penyegelan. Namun Satpol PP mengancam sanksi lebih berat jika pengelola restoran tersebut bandel.

Halaman:
Reporter: Antara