Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas terpilihnya Nyoman Adhi sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru. Nyoman dinilai tidak layak lolos bahkan sejak tahap awal pendaftaran.
"Kami akan gugat ke PTUN untuk membatalkan proses pengangkatan ini. Masih banyak orang lain yang memenuhi syarat," kata Kordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (10/9).
MAKI menyesalkan atas terpilihnya Nyoman karena dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Dalam beleid tersebut, pasal 13 huruf (j) menuliskan, calon anggota BPK tidak menjabat sebagai pegawai di lembaga pengelola keuangan negara minimal dua tahun.
Sementara, Nyoman diketahui pernah menjabat sebagai sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado dengan posisi satker eselon III dan berhenti sejak 20 Desember 2019 lalu.
Boyamin juga mengatakan, Nyoman seharusnya sudah gugur sejak tahap administrasi. Dia mengatakan telah menggugat keikutsertaan Nyoman dan satu peserta lainnya yaitu Harry Z Soeratin sejak namanya dipertimbangkan oleh DPD.
"Nantipun ketika dipaksakan sampai di Presiden, akan kami gugat ke PTUN," kata Boyamin.
Boyamin menjelaskan, pemilihan Nyoman hanya akan merugikan BPK. Nyoman berpotensi digugat balik oleh orang-orang yang diduga korupsi dan merugikan negara di kemudian hari dengan alasan pimpinan BPK tersebut terpilih meski gagal memenuhi ketentuan UU.
"Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu dan sangat berbahaya jika nanti hasil pemeriksaan BPK dinyatakan tidak sah karena pimpinannya ada yang tidak memenuhi syarat," kata Boyamin.
Nyoman berhasil lolos menjadi anggota BPK setelah Komisi XI DPR RI menyelesaikan tahap fit and proper test dalam dua hari terakhir. Dalam sesi voting yang diikuti 56 anggota BPK pada Kamis malam (9/9), Nyoman berhasil memperoleh 44 suara, mengungguli dukungan yang diperoleh Dadang Suwarna sebanyak 12 suara.
"Calon anggota BPK terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana ini akan kami proses sesuai mekanisme," kata Ketua Komisi XI DPR RI Gito Ganinduto dalam Rapat Pengambilan Keputusan Calon Anggota BPK RI, Kamis malam (9/9).
DPR juga sempat menyecar Nyoman terkait statusnya tersebut. Dalam pembelaannya, Nyoman mengutip keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 118/MA/2009 tertanggal 24 Juni 2009. Menurut Nyoman, MA memberikan penilaian bahwa setiap UUdibuat tanpa ada conflict of interest.
Ia menilai, maksud dari konflik kepentingan yakni orang yang diterima dalam seleksi, nantinya tidak ada potensi menggunakan kewenangan untuk menilai hasil pekerjaan pada masa lalu.
"Kantor Saya sudah diperiksa oleh BPK. Dari hasil pemeriksaan, kantor Saya dinyatakan tidak ada hal atau temuan yang belum ditindaklanjuti. Semua sudah selesai dan dilaksanakan tindaklanjutnya," ujar Nyoman dalam sesi Fit and Proper Test, Rabu (8/9).
Bukti dari pemeriksaan tersebut, tecermin dari surat yang sudah diterbitkan oleh BPK dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Namun, jika dirasa belum cukup, dia menyarankan DPR memeriksa langsung Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), baik 2019 maupun 2020. Menurut dia, berdasarkan dokumen IHPS itu, kantornya sudah tidak ada tanggungan. “Maka setelah itu, Saya mendaftar. Dalam pikiran saya, tidak ada beban masa lalu," kata Nyoman.
Lawannya, Dadang Suwarna juga pernah berkarier di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia lama berkarier di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan jabatan terakhir sebagai direktur penegakan hukum. Dadang kemudian keluar pada 27 Oktober 2017 dan dimutasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Mutasi Dadang ini bersamaan dengan pemeriksaan bukti permulaan yang secara masif mengejar para pengemplang pajak. Kabarnya, saat itu muncul tekanan dari pengusaha ke internal Ditjen Pajak untuk membatalkan pemeriksaan, tidak lama setelahnya pemeriksaan itu pun disetop.