Stepanus Robin Patok Tarif Rp 10 M untuk Amankan Aset Bupati Kukar

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12/2019). Rita Widyasari diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara Khairudin.
13/9/2021, 19.54 WIB

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa meminta uang hingga Rp 10 miliar untuk mengamankan aset yang disita dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, terpidana kasus gratifikasi senilai Rp110 miliar. 

Dalam sidang perdana yang digelar Senin (13/9), Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan menyebut Robin dan Rita diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Robin lantas menemui Rita di Lapas Kelas IIA bersama advokat Maskur Husein. 

Dalam pertemuan itu, Rita menjanjikan uang hingga Rp 10 miliar agar Robin membantunya mengurus pengembalian aset yang disita KPK. Rita juga mengontrak Maskur untuk mengurus peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Posisi Robin sebagai penyidik KPK diyakini dapat memudahkan Rita untuk bisa menekan para hakim PK.  

“Terdakwa dan Maskur Husain meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan PK yang diajukan oleh Rita, dengan imbalan sejumlah Rp 10 miliar,” kata Jaksa KPK, Senin (13/9).

Guna membayar Robin dan Maskur, Rita akhirnya mengajukan perjanjian pinjaman kepada Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi pada 16 November 2020. Rita menawarkan pinjaman ini nantinya akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan satu buah sertifikat tanah seluas 140m2 di Bandung.

Pada 20 November 2020, Usman pun mentransfer uang sejumlah Rp 3 miliar ke rekening atas nama Maskur Husain sebagai pembayaran "lawyer fee" oleh Rita Widyasari. Sepekan kemudian, Rita menandatangani surat kuasa kepada Maskur Husain terkait permohonan PK dan mencabut kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya. 

Selain itu, Rita juga menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.

Robin juga menerima uang sejumlah 200.000 dolar Singapura atau senilai Rp 2,13 miliar untuk mengurus perkara Rita Widyasari. Uang ini diambil oleh Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

Sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut yaitu sejumlah Rp 1,5 lalu diberikan kepada Maskur Husain di Apartemen Sudirman. Dengan demikian, total uang yang didapat Robin bersama Maskur untuk kepentingan Rita Widyasari mencapai Rp 5,19 miliar.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan US$ 36.000 terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Penyumbang Bahan : Mela Syaharani