Pengamat transportasi Alvin Lie menyebut aturan wajib menyertakan hasil tes PCR bagi pelaku perjalanan udara menyulitkan calon penumpang. Selain persoalan biaya, calon penumpang pesawat juga mengeluhkan waktu untuk mengetahui hasil tes PCR yang tidak singkat sehingga merepotkan.
“Banyak yang mengeluhkan bahwa biaya PCR lebih mahal daripada harga tiket transportasinya, untuk hasil tes juga banyak yang baru keluar setelah tiga hari, padahal masa berlaku tes hanya 2x24 jam sejak sampel diambil. Jadi kalau begini serba sulit,” kata Alvin dalam diskusi virtual, Rabu (15/9).
Pada pertengahan Agustus lalu, pemerintah sudah menurunkan biaya tes PCR menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk Luar Jawa-Bali, dari sebelumnya sekitar Rp 900 ribu.
Namun, harga tersebut tetap bisa lebih mahal dibandingkan tiket pesawat terbang, misal untuk rute Jakarta-Yogyakarta atau Jakarta-Semarang yang berada di kisaran Rp 400 ribu.
Di luar syarat tes PCR, hal lain yang perlu disoroti adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi di bandara belum optimal. Sebab, tidak semua hasil tes penumpang pesawat otomatis masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi yang menyebabkan calon penumpang masih banyak yang harus melakukan validasi manual di bandara.
“Hal-hal seperti ini yang masih perlu ditingkatkan, untuk tidak saja membuat perjalanan ini lebih lancar tapi juga memudahkan pelacakan jika terjadi penularan,” katanya.
Selain transportasi udara, Alvin juga menyoroti keamanan dan pengawasan pada transportasi darat yang belum maksimal. Ia mengatakan, banyaknya jumlah armada transportasi darat seperti bus tidak sebanding dengan jumlah petugas yang jauh lebih sedikit.
Selain itu, jika pada perjalanan udara di bawah dua jam penumpang dilarang makan dan minum, namun pada transportasi darat aturan tersebut tidak diberlakukan, padahal saat ini sudah banyak bus yang melayani jalur lintas pulau yang memakan waktu perjalanan lebih lama dibanding perjalanan udara.
Hal-hal tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan penularan Covid-19 pada sektor transportasi.
“Alat pengaman di dalam angkutan darat ini tidak sebaik di udara, bahkan pengawasannya juga relatif longgar. Di sinilah yang saya khawatirkan justru berpotensi tinggi dalam menularkan Covid-19,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan kolaborasi dari seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah, operator transportasi hingga masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Juga, memperhatikan hal-hal penting seperti pengawasan dan keamanan dalam perjalanan guna mencegah penyebaran virus.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 14 - 20 September mendatang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi itu juga merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :
1. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
2. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
3. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa Bali persyaratannya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta Antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya.
Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
4. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
“Selain itu, kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” ujar dia.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan