Sertifikat Vaksin Diwajibkan Mulai Hari Ini, Cek Syarat Baru Naik KRL

Image title
Oleh Maesaroh
8 September 2021, 06:46
KRL, penumpang KRL, PeduliLindungi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun , diantaranya Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

PT KAI Commuter Jabodetabek mulai hari ini, Rabu (8/9,  mewajibkan penumpang  KRL untuk menunjukan sertiifkat vaksin. Ketentuan baru tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang menghapus persyaratan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP).

Penumpang KRL bisa menunjukan sertifikat vaksin baik yang tercetak di aplikasi PeduliLindungi ataupun dalam bentuk cetak fisik. Penumpang juga diminta menyiapkan KTP sebelum melakukan check-in karena petugas akan mencocokkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas mereka.

"Mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL. Namun selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," demikian tulis KAI Commuter melalui akun twitternya.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 menghapus STRP, Surat Tugas, ataupun surat keterangan lainnya dari daftar persyaratan perjalanan. Penghapusan syarat STRP dan surat keterangan lainnya berlaku efektif mulai Selasa (7/9). Namun, penumpang tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

KRL Jabodetabek memberlakukan persyaratan STRP sejak 12 Juli lalu menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian berubah menjadi PPKM Level 4. Penggunaan STRP dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus menekan penyebaran Covid-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...