Sertifikat Vaksin Diwajibkan Mulai Hari Ini, Cek Syarat Baru Naik KRL
PT KAI Commuter Jabodetabek mulai hari ini, Rabu (8/9, mewajibkan penumpang KRL untuk menunjukan sertiifkat vaksin. Ketentuan baru tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang menghapus persyaratan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP).
Penumpang KRL bisa menunjukan sertifikat vaksin baik yang tercetak di aplikasi PeduliLindungi ataupun dalam bentuk cetak fisik. Penumpang juga diminta menyiapkan KTP sebelum melakukan check-in karena petugas akan mencocokkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas mereka.
"Mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL. Namun selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," demikian tulis KAI Commuter melalui akun twitternya.
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 menghapus STRP, Surat Tugas, ataupun surat keterangan lainnya dari daftar persyaratan perjalanan. Penghapusan syarat STRP dan surat keterangan lainnya berlaku efektif mulai Selasa (7/9). Namun, penumpang tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
KRL Jabodetabek memberlakukan persyaratan STRP sejak 12 Juli lalu menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian berubah menjadi PPKM Level 4. Penggunaan STRP dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus menekan penyebaran Covid-19.
Berikut sejumlah ketentuan baru bagi penumpang KRL:
1. KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL
2. STRP masih berlaku sampau Jumat (10/9)
3. Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak) maupun secara digital
4.Petugas akan meminta #RekanCommuters untuk menunjukkan KTP guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
5.Bagi anak-anak/siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari sekolah atau anak-anak yang ingin berobat diminta menunjukan surat keterangan berobat
6. Penumpang yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya dengan surat keterangan yang sesuai
7. Diimbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan
KAI Commuter memastikan ketentuan baru ini tidak hanya berlaku untuk penumpang KRL Jabodetabek tetapi juga KRL Yogya-Solo dan KA Prambanan Ekspres.
KRL Commuter Line Jabodetabek selama masa PPKM Level 3 beroperasi pukul 04:00 – 22:00 WIB sementara itu jam operasional KRL Yogyakarta-Solo PP adalah pukul 05:05 – 18:30 WIB.
Sebagai informasi, Satgas mengatakan penghapusan STRP ataupun surat tugas sebagai syarat perjalanan adalah untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," demikian tulis Satgas Covid-19.