Pemerintah Kembali Buka Pintu Masuk WNA ke Indonesia

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat
17/9/2021, 10.57 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada Rabu (15/9) lalu.

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku. Aturan sebelumnya mengatur, WNA yang bisa masuk Tanah Air hanya mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik.

“Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (17/9).

Angga menjelaskan, subjek lain yang diberikan izin memasuki Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa tersebut dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Meski begitu, terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut meliputi kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

Jika WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, ia harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika terpapar Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan corona.

Kemudian, orang asing yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Rizky Alika