Peneliti Gugat Peleburan BRIN, Hakim MK Minta Berkas Diperbaiki

Katadata
Kepala LIPI Laksana Tri Handoko. Handoko dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Riset dan INovasi Nasional, Rabu (28/4). (Foto: LIPI).
21/9/2021, 18.08 WIB

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “terintegrasi” Pasal 48 ayat (1) dan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. BRIN seharusnya bertindak sebagai badan koordinasi, bukan institusi baru yang membuat lembaga riset sebelumnya dilebur.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah perbaikan. Enny menyampaikan agar objek pengujian harus jelas dan tidak kabur. Ini misalnya pasal-pasal yang diuji tidak berubah, kejelasan identitas Pemohon sebagai dosen maupun peneliti, termasuk SK Peneliti. Selain itu, pemohon diminta lebih menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, serta memperkuat lagi penjelasan pertentangan antara norma yang diuji dengan UUD 1945.

Sementara itu, Anggota Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra mencermati bahwa pada perihal permohonan, Pemohon melakukan pengujian Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek. Namun dalam permohonan, Pemohon ingin juga melakukan pengujian frasa “antara lain” Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek.

“Kemudian apakah Pemohon sudah menguraikan alasan-alasan permohonan terkait pengujian Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2019. Khususnya frasa ‘antara lain’,” ujar Saldi .

Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan permohonan. Perbaikan tersebut diterima Kepaniteraan MK selambatnya pada Senin, 14 Oktober 2021.

Halaman: