Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menolak penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional. Penolakan ini didasari vaksinasi pedagang pasar yang belum merata, dan keterbatasan perangkat yang dimiliki pedagang untuk menjalankan aplikasi tersebut.
“Bukan berarti kami tidak setuju. Kami tetap mendorong agar pemerataan vaksinasi di pasar tradisional itu dilakukan, tetapi faktanya memang ini masih belum bisa diterapkan,” kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Ikappi Muhammad Ainun Najib dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, dikutip Senin (27/9).
Najib mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan menyampaikan faktor-faktor yang membuat penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih sulit diterapkan di pasar tradisional.
Adapun persoalan tersebut di antaranya, masih banyak pedagang pasar yang belum memiliki smartphone sehingga sulit untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pada aplikasi PeduliLindungi belum ada fitur untuk melampirkan surat keterangan dokter bagi pedagang pasar yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
“Kami juga memikirkan pedagang yang baru saja terkena Covid-19, mereka harus menunggu tiga bulan untuk bisa vaksin. Ini kita harapkan juga bisa dapat keterangan dari dokter atau sertifikat sementara yang ada di aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat. Hal ini yang disampaikan Menteri Pedagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat meninjau Pasar Badung, Denpasar, Bali pada Sabtu (25/9).
“Ada beberapa pasar rakyat yang akan diuji coba dengan memperhatikan tingkat vaksinasi pedagang dan pengelola pasar rakyat,” kata Lutfi dalam keterangan resminya, Sabtu (25/9).
Lutfi mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan pelaksanaan uji coba implementasi aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat. Di antaranya, pedagang dan pengelola pasar rakyat sudah tervaksin 100%.
Selain itu, pasar rakyat telah menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kemendag. Pada pasar rakyat juga memiliki akses pintu masuk dan keluar yang dapat dikontrol pengelola, serta memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam penerapan protokol kesehatan dan menyediakan sumber daya manusia dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi.
“SOP PeduliLindungi sangat penting agar dapat berdampingan dengan Covid-19 karena pandemi ini tidak akan cepat selesai dan kegiatan ekonomi dapat berjalan kembali,” ujar dia.
Berdasarkan usulan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), implementasi aplikasi PeduliLindungi akan diuji coba di enam pasar yaitu Pasar Mayestik (Jakarta), Pasar Blok M (Jakarta), Pasar Baltos (Kota Bandung), Pasar Modern BSD (Kota Tangerang Selatan), Pasar Modern 8 Alam Sutera (Kota Tangerang), dan Pasar Wonodri (Kota Semarang). Keenam pasar tersebut telah mendapat QR Code dari Kementerian Kesehatan.
Lutfi menyebut, kesuksesan implementasi aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat sangat tergantung pada kesadaran dan peran aktif masyarakat terhadap pengendalian Covid-19 serta kesiapan SDM pengelola pasar rakyat, khususnya dalam sosialisasi, pemeriksaan, dan pemantauan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, diperlukan kesiapan sarana prasarana pencegahan Covid-19 di pasar rakyat, seperti fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan masker.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendag, tingkat vaksinasi pedagang pasar secara nasional mencapai 62%. Sementara di Pasar Badung tingkat vaksinasi pedagang dan pengelola telah mencapai 100 persen dengan skor indeks pengendalian Covid-19 sebesar 69.
“Adanya penerapan aplikasi PeduliLindungi serta vaksinasi pedagang dan pengelola pasar yang mencapai 100%, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keamanan bagi konsumen berbelanja kembali ke pasar rakyat serta meningkatkan omzet para pedagang pasar,” ujar Lutfi.