Rapat paripurna usulan interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Formula E hari ini ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut lantaran jumlah peserta rapat tak mencapai kuorum.
Rapat hanya dihadiri 32 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia. Adapun jumlah legislator Provinsi DKI mencapai 106 orang.
“Peserta di dalam forum ini tidak kuorum 50 plus 1, jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda,” kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD, Jakarta, Selasa (28/9) dikutip dari Antara.
Sebelumnya tujuh fraksi DPRD yakni PKS, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, serta PKB-PPP menolak hadir dalam paripurna. Mereka juga berencana melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan DPRD lantaran dianggap melanggar aturan tata tertib dewan.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menilai Prasetyo menabrak tata tertib lantaran menyelipkan agenda paripurna hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah DPRD DKI. Padahal, agenda tersebut sebenarnya tak ada dalam undangan rapat
“Ini kan namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri,” kata Taufik.
Meski demikian, Prasetyo mengatakan tidak masalah menggelar rapat meski tak kuorum. “Kami kan meminta pandangan juga ke teman-teman, apa sih usulannya,” katanya.
Terpisah, Anies enggan menanggapi rapat untuk meminta keterangan dirinya di DPRD. Dia mengatakan interpelasi saat ini merupakan proses internal di dewan. “Kita lihat saja (akan) seperti apa, begitu ya,” kata Anies.
Fraksi PDIP sempat memaparkan beragam alasan hak interpelasi diberikan kepada Anies. Salah satunya adalah adanya potensi kerugian daerah senilai Rp 106 miliar jika Formula E dipaksakan jalan pada 2022 sampai 2024.