Mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memiliki sejumlah orang di KPK untuk mengamankan perkara korupsi.
Hal tersebut terungkap dari persidangan lanjutan kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin yang juga menyeret sejumlah kepala daerah. Jaksa Penuntut Umum KPK Heradian Salipi mengatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Yusmada menyebut Azis Syamsudin memperkenalkan Walikota Tanjung Balai Syahrial dengan Robin. Syahrial juga menyatakan Azis memiliki delapan orang di KPK yang bisa dimanfaatkan untuk mengamankan perkara.
“Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya JPU, Senin (4/10).
"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada.
Yusmada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Dalam keterangannya, ia membenarkan peran Robin mengamankan perkara Syahrial di KPK.
Yusmada juga mengaku pernah menyetor Rp 100 juta kepada Syahrial. Uang itu sebagai ucapan terima kasih atas pelantikannya sebagai Sekda Tanjung Balai. Baru 10 hari menjabat, Yusmada langsung dipanggil KPK dalam penyelidikan proses seleksi sekda.
Sekitar 1,5 tahun kemudian, Syahrial memberi tahu Yusmada kalau kasusnya akan naik ke tingkat penyidikan. Namun, walikota itu menenangkan Yusmada karena mengklaim sudah ada Robin yang membantu mereka.
Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan. Azis saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp 1,7 miliar.
Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp 200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp 210 juta pada 25 Desember 2020. Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan KPK akan mendalami fakta yang terungkap dalam kasus tersebut. "Kami akan kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," katanya dalam keterangan remis, Senin (4/10).