Selidiki Rekening Jumbo Sindikat Narkoba, Polri Akan Temui PPATK

ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/foc.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat rilis kasus di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (24/5/2021). Direktorat Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Polda Sumatera Utara menangkap empat orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram yang dikirim dari Malaysia.
7/10/2021, 13.24 WIB

Dian juga mengatakan informasi rekening jumbo Rp120 triliun tersebut merupakan angka konservatif dari jumlah total transaksi selama periode 2016 sampai 2020. Kasus aliran dana Rp120 triliun tersebut melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi dengan total keseluruhan 1.339.  

Dian melanjutkan aparat harus memiskinkan para bandar yang terlibat dalam rekening jumbo Rp 120 triliun itu. Menurutnya, jika pemberantasan narkoba hanya sebatas pemidanaan para pelaku tanpa menyasar uang para bandar akan membuat industri narkoba tetap tumbuh.

Dian juga menjelaskan bisnis narkoba kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan uangnya dari pantauan otoritas terkait. Praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat narkoba pun dinamis atau terus berubah dan berkembang tiap waktunya. Dian memberi contoh, para sindikat biasa memanfaatkan rekening orang-orang yang tidak terlibat dalam bisnis tersebut. Mereka hanya memberi uang kemudian dipakai. Selain memanfaatkan rekening orang lain, para sindikat juga kerap melakukan pencucian uang dengan modus perdagangan seperti menggunakan invoice palsu.

“Ini termasuk canggih, termasuk menggunakan money changer,” ujar Dian.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin