Setelah Bali, Bintan dan Batam Akan Dibuka untuk Turis Asing

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Sejumlah wisatawan berada di kawasan wisata Pulau Mubud, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu(18/9/2021). Batam dan Bintan akan dibuka untuk turis asing. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
11/10/2021, 15.19 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah tengah menggodok aturan visa untuk wisatawan mancanegara menjelang pembukaan kembali Bali pada 14 Oktober mendatang. Aturan ini juga akan berlaku untuk kunjungan ke Bintan dan Batam di Kepulauan Riau.

Selain Bali, kedua wilayah itu dijadikan destinasi uji coba pembukaan untuk wisatawan mancanegara. “Tinggal menunggu arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang akan menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk memformulasi kebijakan dari segi visa yang pas dan cocok untuk uji coba (pembukaan Bali) ini,” kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10).

 Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, disebutkan bahwa orang asing yang diizinkan masuk adalah orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku.

Selain itu, subjek lainnya yang diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Subjek lain termasuk pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Obyek wisata di Bali mulai ramai dikunjungi wisatawan (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.)



Sandiaga berharap, dalam waktu dekat, aturan baru visa untuk wisatawan mancanegara dapat segera diselesaikan.

Setelah itu, para pelaku pariwisata Bali diimbau untuk memanfaatkan kesempatan dibukanya kembali Bali untuk wisman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas.  Tidak ada toleransi kepatuhan prokes bagi wisatawan asing yang masuk. Seandainya ada pelanggaran, kita akan beri sanksi secara bertahap dan ujungnya adalah deportasi dari wisatawan tersebut,” ujar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.

 Lebih lanjut, Sandiaga menyampaikan bahwa persyaratan masuk bagi wisatawan mancanegara akan diperketat, baik yang diterapkan sebelum kedatangan maupun pada saat kedatangan.

Syarat tersebut di antaranya yakni pre departure requirement yang meliputi, visa, dan hasil negatif Covid-19 dengan melakukan tes PCR yang samplenya diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wisman wajib membawa bukti vaksinasi lengkap, asuransi kesehatan dengan nilai tanggungan minimum US$ 100 ribu dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi negara asal masing-masing.

Kemudian, on arrival requirement yaitu mengisi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi, dan melakukan tes PCR pada saat kedatangan.  Jika hasilnya negatif, maka para wisatawan wajib melakukan karantina.

Namun, jika hasilnya positif tanpa gejala, wisatawan wajib melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.

 Sementara jika hasilnya positif dan bergejala, wisatawan wajib melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat,  dan pelaku perjalanan dengan hasil tes positif dapat melakukan tes PCR kembali di hari kelima karantina.

“Kalau hasilnya negatif, silahkan melakukan aktivitas di luar ruangan melalui karantina periode adaptasi dan jika masih positif, perlu mengulang siklus dari karantina tersebut,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa, evaluasi dari uji coba pembukaan Bali ini akan dilaksanakan setiap minggu sampai satu bulan setelah kepergian dari wisatawan yang datang pada 14 Oktober nanti.

“Seandainya terjadi penularan baru akibat perjalanan luar negeri atau wisatawan mancanegara tersebut, bisa langsung kita deteksi melalui aplikasi PeduliLindungi dan bisa kita akan lakukan 3T (testing, tracing dan treatment),” pungkasnya.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan