Daerah PPKM 3 dan 4 Diimbau Rayakan Hari Besar Keagamaan Secara Online

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
Sejumlah warga mengikuti perayaan Maulid di bawah tenda di Desa Powelua, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (8/11/2020). Perayaan Maulid yang diinisiasi oleh salah satu lembaga zakat dan kemanusiaan di desa terpencil itu untuk memotivasi dan meningkatkan kecintaan terhadap Rasulullah Muhammad SAW.
11/10/2021, 20.45 WIB

Pemerintah menerbitkan pedoman penyelenggaran hari besar keagamaan guna mencegah munculnya penularan Covid-19. Salah satu ketentuannya, daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan hari besar keagamaan dengan cara daring.

Apabila terpaksa tetap menjalankan kegiatan tatap muka, maka terdapat sejumlah protokol yang harus dipenuhi. Salah satunya, jika dilaksanakan di ruang tertutup, maka kapasitas tamu yang hadir maksimal 50% atau 50 orang. Peserta juga diutamakan berasal dari daerah sekitar.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mengteri Agama Nomor 29 tahun 2021 yang terbit pada Kamis (7/10). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berharap dengan adanya pedoman ini, maka masyarakat merasa aman merayakan haari keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan sebagainya.

“Sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan,” kata Johnny dalam keterangan tertulis Kemenkominfo, Senin (11/10).

Sedangkan daerah berstatus PPKM level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan tatap muka. Pemerintah juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat ibadah.

“Tetap waspada, mematuhi aturan, sadar, dan disiplin protokol kesehatan karena Covid-19 masih ada dan mengancam kita,” kata Johnny.

Halaman: