Pihak kepolisian membuat laporan baru tindak pidana terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Luwu Timur. Aparat menyiapkan Laporan Polisi (LP) model A untuk mendalami peristiwa pada rentang 25 Oktober 2019 sampai 31 Oktober 2019.
Hal ini karena hasil pemeriksaan medis tanggal 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019 menyatakan tidak menemukan kelainan pada korban. Namun, pemeriksaan yang dilakukan ibu korban secara mandiri pada 31 Oktober 2019 menunjukkan adanya kelainan.
"Jadi peristiwa apa yang terjadi di tanggal tersebut menjadikan anak korban," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta, Kamis (14/10).
Sebelumnya kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tim yang terdiri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah turun sejak tanggal 10 Oktober lalu.
Bukti tersebut didapat setelah kepolisian mewawancarai dokter spesialis anak di Rumah Sakit Vale Sorowako yang bernama Imelda pada 11 Oktober 2021. Dari hasil wawancara polisi mendapat keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar kemaluan korban. Imelda kemudian menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan dokter spesialis kandungan.
Berdasarkan bukti yang terkumpul, aparat bersepakat dengan orang tua korban untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dengan dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Sorowako. Korban juga akan didampingi oleh ibu korban yang berinisial RS dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Namun, pada 12 Oktober 2021 agenda tersebut dibatalkan.
"Tetapi tanggal 12 oktober 2021 sekarang ini kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan takut trauma," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers pada Selasa (12/10) malam.