Pemerintah telah resmi membuka pintu internasional Bali dan Kepulauan Riau bagi 19 negara. Beberapa negara yang diperbolehkan masuk di antaranya adalah Cina, India, Prancis, Arab Saudi, hingga Selandia Baru.
Meski demikian Indonesia belum membuka pintu internasional Bali dan Kepri kepada tetangganya di Asia Tenggara. Pemerintah juga tak memasukkan jiran RI lainnya seperti Australia dan Papua Nugini dalam daftar hijau.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Letjen TNI Ganip Warsito pada Jumat (15/10).
Dalam aturan tersebut, warga dari 19 negara hanya bisa datang ke Bali dan Kepulauan Riau dengan penerbangan langsung dari negaranya. Selain itu mereka bisa datang menggunakan kapal pesiar atau kapal layar atau yacht.
Selain itu penyedia tempat penginapan wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan Covid-19 di tengah turis asing. Sedangkan Satgas Prokes juga harus melarang wisatawan keluar dari kamar selama lima hari menjalani karantina.
Adapun daftar 19 negara yang boleh masuk Bali dan Kepri adalah:
1. Bahrain
2. Cina
3. Hungaria
4. India
5. Italia
6. Jepang
7. Korea Selatan
8. Kuwait
9. Liechtenstein
10. Norwegia
11. Prancis
12. Uni Emirat Arab
13. Polandia
14. Portugal
15. Qatar
16. Arab Saudi
17. Selandia Baru
18. Spanyol
19. Swedia.