Mulai Hari Ini, Obat dan Kosmetik Wajib Miliki Sertifikat Halal

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
17/10/2021, 15.35 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal mulai hari ini, Minggu (17/10). Ini sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Yaqut mengatakan, kewajiban ini merupakan tahap kedua dari pemberlakuan PP Nomor 39 Tahun 2021. Pada tahap pertama, aturan tersebut telah mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

"Seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/10).

Menurut Yaqut, kewajiban sertifikasi halal bagi produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan ini bertujuan menghindarkan para pelaku usaha dari potensi kesulitan. Khususnya dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Jumlah pelaku usaha yang mengikuti kewajiban sertifikasi halal ini pun ditargetkan mencapai 65,5 juta orang. Pada tahap pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.

"Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," kata Yaqut.

Halaman: