Mantan Bupati Kukar Ungkap Manuver Azis Syamsudin di Kasus Dugaan Suap

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12/2019). Rita Widyasari diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara Khairudin.
18/10/2021, 18.00 WIB

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah diminta Azis Syamsudin untuk tidak menyebut namanya dalam kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. 

Rita menceritakan tak lama setelah penangkapan Robin dan Masykur, mantan Wakil Ketua DPR itu mengirim orang kepercayaannya menemui Rita. Orang itu meminta Rita mengakui sejumlah uang yang diberikan Azis kepada Robin sebagai miliknya, yang jadi bagian pembayaran lawyer fee.

Namun, ia mengklaim menolaknya. "Saya kaget rupanya uang itu sejumlah Rp 8 miliar," ujarnya, saat menjadi saksi persidangan tersangka Stepanus Robin, Senin (18/10).

Dalam kesaksiannya Rita menyampaikan pertemuannya dan Robin terjadi pada September 2020. Kala itu,  Azis Syamsuddin membawa Robin  ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk meninjau permohonan kembali (PK).

"Pak Azis mengatakan bahwa Pak Robin mau bantu terkait dengan PK," ujar Rita.

Rita menyampaikan Robin dan Maskur Husain dapat mengembalikan 19 asetnya dengan syarat membayar lawyer fee sebesar Rp10 miliar. Rita juga diminta untuk mengganti pengacara lamanya yang bernama Sugeng untuk membuat surat kuasa baru kepada Maskur Husain beserta dengan satu surat terkait dengan pengembalian 19 asetnya. 

Maskur Husain berjanji kepada Rita bahwa dalam kurun waktu satu sampai dengan dua bulan kasus tersebut dapat diselesaikan. Namun, ternyata melalui pengacara lamanya Rita diberitahu bahwa Maskur Husain tidak pernah mengajukan PK untuk perkaranya.

Rita mengaku bahwa saat itu dirinya tidak punya uang tunai, tetapi memiliki dua aset rumah dan satu apartemen. Rita kemudian menyerahkan akta satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt. 43 Unit C di Jakarta Pusat dan tanah beserta rumah di Jalan Batununggal elok I No.34 Bandung.

Rumah tersebut kemudian digadaikan kepada terpidana kasus korupsi bernama Usman Efendi. Usman disebut akan menjadi pendana dengan jaminan satu rumah milik Rita yang bernilai Rp 2,5 miliar tetapi harus dikembalikan sebanyak dua kali lipat.

Rita juga mengaku pernah memberi uang kepada Robin sebesar Rp 60,5 juta sebagai uang kemanusiaan. Secara rinci uang tersebut diberikan karena Robin waktu itu menyampaikan kedua orang tuanya sedang sakit Covid-19. Kemudian Rita kembali mengirim uang perjalanan karena Robin mengatakan saudaranya meninggal dan terakhir Rita mengirim uang karena isterinya ada melahirkan.

"Pertama dia minta langsung Rp 25 juta lalu Rp 7,5 juta, Rp 5 juta yang terakhir Rp 3 juta karena uangnya cuma ada segitu, saya minta keponakan saya transfer untuk kepentingan pribadi Robin," jelas Rita.

Sebelumnya, KPK tengah mendalami kasus korupsi di Lampung tengah yang melibatkan Azis dengan Robin selaku mantan penyidiknya. Selain membantu Walikota Tanjung Balai M Syahrial dan Bupati Kutai Kurtanegara Rita Widyasari.

Robin diduga mendapat uang panas dari Azis dan kader Partai Golkar di Lampung Aliza Gunado. KPK menyebut Azis dan Aliza menyetor Rp 3 miliat dan US$ 36.000 untuk mengurus perkara korupsi di Lampung Tengah. 

Reporter: Nuhansa Mikrefin