Bukti Booking Hotel dan Asuransi, Ini Aturan Baru Turis Masuk ke Bali

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Suasana lengang area Terminal Internasional saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021).
Penulis: Maesaroh
19/10/2021, 13.20 WIB

PT Agkasa Pura I  menerapkan sejumlah aturan terbaru terkait perjalanan internasional bagi wisatawan mancanegara yang menggunakan pesawat udara ke Bali, termasuk ketentuan asuransi serta bukti booking hotel.

Aturan baru tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober tahun ini.

Sesuai dengan SE 85 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara adalah melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sementara itu, pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dengan tujuan selain wisata  adalah melalui Bandara Sam Ratulangi Manado. 

 Pada SE 85 tersebut dinyatakan bahwa, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata yaitu:
1. Wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital)  dosis lengkap 

2. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam  sebelum keberangkatan

3.  Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku

4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

6. Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.

7. Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/ jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam.

8. Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

 Bagi pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri, pihak bandara akan memberikan fasilitas vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Vaksinasi dilakukan setelah mendapatkan hasil  negatif pemeriksaan RT-PCR kedua.

Warga negara asing dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin.

 Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan  dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.

"Proses kedatangan turis sejak turun pesawat, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, hingga menuju area pick up zone memerlukan waktu selama 1 jam 12 menit," ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi, dalam siaran pers, Senin (18/10).

Adapun alur kedatangan dan pemeriksaan dokumen turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:

1. Tahap preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).

2. Pemeriksaan suhu badan : setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya.

Bagi turis mancanegara yang suhu baddannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya.

Mereka  yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan.

Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit. 

3. Konter registrasi/ checkpoint PeduliLindungi: pada konter registrasi/ checkpoint PeduliLindungi.

Turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 20 konter dan 300 tempat duduk. 

4. Pemeriksaan dokumen kesehatan: pemeriksaan dokumen kesehatan (e-HAC, dokumen vaksin lengkap, PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan) ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan melakukan barcode tapping di mana terdapat 16 konter.

5. SWAB RT-PCR: pengambilan sample RT-PCR turis mancanegara di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR.

 6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 32 konter.

7. Pengambilan bagasi: proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt di mana terdapat 4 unit conveyor belt.

8. Menunggu hasil RT-PCR: turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR di holding area dengan kapasitas 300 tempat duduk dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit, dihitung setelah sample diterima di laboratorium.

10. Exit control desk: Turis diperiksa dokumen pemesanan hotel karantina, transportasi, dan asuransinya oleh petugas dari Bali Tourism Board.

11. Pick up zone: turis menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Angkasa Pura Airports bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dengan fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik RT-PCR, 22 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 704 tes per jam dan total kapasitas per hari sebanyak 8.448 tes.

Hingga 16 Oktober 2021 masih belum terdapat maskapai yang mengajukan slot penerbangan internasional berjadwal ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sebagai catatan, pada 2019 sebelum pandemi Covid-19 merebak, trafik penumpang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencapai 13,8 juta.

Setidaknya ada 50 destinasi yang menuju dan terbang dari I Gusti Ngurah Rai seperti Incheon, Dubai, Doha, Narita, Istanbul, Sydney, Melbourne dan lainnya. Pesawat terbanyak yang digunakan jenis Boeing 777, Boeing 787 dan Airbus 330.

Sementara itu, trafik penumpang internasional melalui Bandara Sam Ratulangi Manado pada 17 September hingga 15 Oktober 2021 yaitu sebanyak 1.747 pergerakan penumpang.